Dilaporkan Mencuri, Petani Desa Jangkang Sebut PT Meskom Agro Salah Alamat

Petani-sawit-di-Desa-Jangkang.jpg
(Andrias/Riau Online)

RIAU ONLINE, BENGKALIS-Sejumlah petani sawit di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau tidak terima dituduh "Pencuri" oleh PT Meskom Agro Sarimas (MAS).

 

Padahal mereka melakukan panen Tandan buah segar (TBS) sawit di tanah milik sendiri dan berujung dilaporkan ke Polisi.

 

Abdul Hakim, salah seorang petani mengatakan bahwa mereka bukanlah petani plasma, tapi kelompok tani yang bergabung dengan pola KKPA.

 

“Artinya, Kami bergabung dengan koperasi, pasca HGU dan pendirian koperasi. Hal pertama kami jelaskan bahwa konsep petani plasma dan KKPA itu berbeda," kata Abdul Hakim," Kamis 27 Januari 2022.

 

Menurutnya, kalau petani plasma mendapatkan lahan dari bagian HGU perusahan dalam jangka waktu tertentu, sedangkan pola KKPA adalah pola dimana masyarakat menyerahkan pengelolaan tanahnya kepada koperasi yang membangun kemitraan dengan perusahan. 

 

"Hal ini sesuai dengan kesepakatan kerjasama dan penyerahan lahan, yang ditandatangani pada tahun 2005. Dan saya juga ikut menandatangani penyerahan lahan tersebut, karena pada waktu itu, saya menjabat sebagai kepala desa. Penyebutan kelompok petani Bantan sebagai anggota plasma adalah sebuah upaya penyesatan pikir dengan maksud-maksud tertentu, " jelasnya.

 



Kedua, perbuatan perusahan melaporkan petani dinilai salah alamat, karena berbeda dengan petani plasma, petani KKPA bukanlah anggota perusahan, melainkan anggota koperasi, dan proses pengelolaan lahan petani dilakukan melalui pinjaman ke Bank yang dilakukan oleh koperasi,  dan petani KKPA ikut menjadi bagian yang menanggung beban hutang tersebut.

 

"Posisi perusahan, dalam peminjaman ini,  hanyalah sebagai avalis atau penjamin. Ada keanehan di sini, di saat petani meminta hak mereka, perusahan mengatakan bahwa hal itu adalah urusan internal koperasi, tapi ketika petani memanen di lahannya sendiri, kok perusahan melaporkan secara langsung, dan tidak melalui, padahal kelompok tani adalah urusan internal koperasi," jelas Abdul Hakim lagi.

 

Ketiga, kelompok tani desa Bantan Tua dan Jangkang, secara tertulis sudah menyatakan mengundurkan diri/menyatakan keluar dari keanggotaan Koperasi Meskom Sejati (KMS) pada tangga 26 November 2021.  

 

Menurut ketentuan perkoperasian, anggota koperasi dapat menarik diri dari sesebuah koperasi, salah satunya dengan cara membuat keterangan/pernyataan secara tertulis. Keluarnya anggota dari koperasi Meskom Sejati, karena koperasi dipandang gagal dalam memperjuangkan kepentingan anggota, dan justru berpihak pada kepentingan perusahan. 

 

"Kami telah melalui proses bersurat, baik dengan koperasi dan perusahan, dalam hal pengunduran diri sebagai anggota koperasi Meskom Sejati, namun tidak pernah ditanggapi," ucapnya lagi. 

 

Senada ditambah petani lainya, Nurizan. Menurutnya, selama ini hak petani tidak disalurkan oleh Koperasi, dan bahkan laporan yang dikeluarkan oleh koperasi bertolak belakang dengan data yang ada.

 

Nurizan juga membantah bahwa Petani Bantan Tua dan Jangkang menolak dituduh melakukan pencurian, dan sebaliknya menganggap bahwa pihak koperasi atau perusahanlah yang mencuri hak petani, dengan tidak membayar hak petani sebagaimana mestinya. 

 

"Bayangkan, untuk lahan seluas lebih kurang 2 hektare, petani hanya mendapatkan Rp150 - 300 ribu per bulan, dan itupun tidak dibayarkan. Kami memiliki bukti rekening dan sejumlah dokumen tentang penggelapan hak petani yang dilakukan oleh pengurus koperasi," katanya.

 

 

Koperasi Meskom Sejati katanya selama ini tidak pernah menjelaskan hasil kebun petani secara transparan selama bertahun-tahun.

 

"Kami menduga telah terjadi kolusi antara koperasi dengan perusahan, dan koperasi juga kami nilai telah membuat laporan keuangan yang bertentangan dengan fakta sebenarnya," pungkasnya.