Buang Limbah ke Kanal dan Sungai, DLH Ogah Keluarkan Izin PT TKWL

Ardayani2.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

Laporan Hendra Dedafta

RIAUONLINE, SIAK- PT Teguh Karsa Wana Lestari (PT TKWL) membuang limbah ke kanal atau anak sungai. Hal ini membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak meradang dan tidak akan mengeluarkan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) selama belum bersihkan.

Saat dilakukan sidak dan cek langsung  kelapangan, DLH menemukan limbah yang dibuang atau dialirkan ke kanal, tepatnya d ibelakang pabrik.

 

"Kami dari pihak DLH meminta agar hal ini segera ditangani oleh pihak PT TKWL, Sedot limbah yang ada dikanal masukan kedalam kolam limbah. Kita suruh atasi tangkosnya dulu, atasi limbah cair, limbah padat, cangkang dan sebagainya" tegas Kabid Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ardayani, Kamis 2 Desember 2021.

 

 



Selain itu, pihak DLH Kabupaten Siak memberikan sanksi tegas kepada PT TKWL untuk tidak dikeluarkan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan IPLC Domestik sebelum semuanya diperbaiki.

 

Ardayani menjelaskan, terkait limbah di perusahaan yang dapat mencemari lingkungan akan ditindak tegas, dan bila sudah terlalu parah melakukan pencemaran, maka pihak perusahaan diminta untuk tutup.

 

 

"Saat ini kami meminta semua kegiatan dihentikan sementara, sampai semuanya diatasi. Mengatasi tangkos saja tak bisa apa lagi limbah cair," cetus Ardayani.

 

Tambahnya, semuanya harus diperbaiki, kalau tak bisa memperbaiki,  DLH akan menutup perusahaan karena pihaknya juga sudah  bosan setiap kali sidak menjumpai limbah yang masuk ke kanal.

 

"Masak limbahnya masuk ke kanal terus, setiap kami datang kesitu, ada saja yang masuk ke kanal," katanya.

 

Humas PT TKWL Aldy Siregar yang dihubungi Riauonline lewat ponsel tidak menadapatkan jawaban.