RIAU ONLINE, BENGKALIS-Seorang pria di Kabupaten Bengkalis, Riau, berinisial RS Pinggir ditangkap Polisi.
RS adalah warga yang baru pindah dari daerah Kabupaten Indrapura dan tinggal bersama orang tuanya di Perumnas Pinggir Jalan M Salim, Desa Pinggir.
RS ditangkap karena diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Saat penangkapan, Minggu 18 Juli 2021 sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka RS melakukan perlawanan memukul kepala, menarik rambut dan menggigit lengan anggota team opsnal Polsek Pinggir dan mencoba melarikan diri saat ditangkap Team Opsnal Polsek Pinggir.
Hal itu disampaikan, Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar melalui Kasi Humas Polsek Pinggir Aipda Juanda Marpaung, Rabu 21 Juli 2021 pagi.
"Pun demikian, team opsnal Polsek Pinggir dengan sigap dapat mematahkan perlawan hingga membuat tersangka RS tak berkutik dan berhasil membekuknya," Aipda Juanda Marpaung.
Ditambahkan Aipda Juanda Marpaung, engungkapan berawal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lapangan kosong depan SDN10 Jalan M Salim Desa Pinggir Desa Kecamatan Pinggir sering terjadi transaksi Narkoba.
Selanjutnya team opsnal melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang laki-laki yang dengan ciri-ciri yang diperoleh dari masyarakat.
"Anggota team mencoba melakukan indercoverbuy dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli langsung menangkap tersangka," tambahnya.
Kemudian team opsnal menggeledah badan tersangka dan dari dalam kantong celana belakang yang digunakan tersangka, team menemukan lagi 1 bungkus plastik bening diduga keras berisi narkotika jenis shabu dan uang diduga hasil penjualan narkotika shabu sebanyak Rp 800 ribu.
Selanjutnya team menginterograsi tersangka mengaku bernama RS dan mengakui perbuatannya memiliki, menjual dan mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut dan tersangka menerangkan memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari temannya W (DPO, kemudian team melakukan pengembangan kasus mencari W namun belum ditemukan (DPO)
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasn