RIAU ONLINE, BENGKALIS - Seorang wanita inisial Sus (26) bersama kekasihnya inisial Ak (28) sama-sama mengedarkan narkotika jenis sabu sabu. Keduanya ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis di tempat berbeda di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pasangan kekasih ini tergolong kompak dalam mengedarkan narkoba.
Sus dan pacarnya tinggal, di Jalan Desa Harapan, Desa. Air Jamban Kecamatan Mandau.
Bahkan, kamar kost itu sering dijadikan sebagai tempat menitipkan barang haram milik sang pacar serta meracik dan mengepek serbuk putih itu secara bersama.
Tidak sesekali, Sus juga mengikuti aksi sang pacar dengan menjual serbuk haram itu kepada penikmat narkoba jenis sabu di sekitar tempat tinggalnya.
Sus dan sang pacar mengaku baru tiga bulan terakhir mengedarkan narkotika jenis sabu. Namun polisi tidak percaya begitu saja, karena bersangkutan merupakan target.
"Pengakuan kedua tersangka sudah lebih kurang tiga bulan melakukan transaksi narkoba, Namun kita lihat pengembanganya, karena masih terus kita akukan pengembangan san penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba, Iptilu Tony Armando, Selasa 15 Juni 2021
Tony menambahkan, penangkapan Sus berawal pengembangan tersangka Ak yang terlebih dahulu ditangkap, Selasa 8 Juni 2021 saat hendak transaksi narkoba di tepi jalan di Jalan Pertanian, Desa Duri Barat, Kecamatan Mandau.
"Dari tangan Ak ditemukan satu paket sabu siap edar. Saat kita introgasi, tersangka mengakui sisa narkoba miliknya disimpan di tempat tinggalnya di Jalan Desa Harapan," terang Tony menambahkan saat itu juga, tim langsung menuju ke rumah atau kos tersangka.
Mengetahui kedatangan tim, tiba-tiba saja dari dalam rumah ada yang membuang tas kecil dari jendela kost. Tim masuk ke rumah dan menemukan tersangka Sus ternyata yang telah membuang tas tersebut.
"Saat diintrogasi, tersangka Sus menjawab yang dibuang tersebut adalah narkotika," terang Tony lagi.
Kemudian tim bersama kedua tersangka keluar rumah untuk mencari tas yang dibuang tadi dan menemukannya.
"Setelah diperiksa, benar saja. Ditemukan di dalam tas tersebut di antaranya tiga paket diduga narkotika jenis sabu berat total 28 gram, dua butir pil extasi warna kuning, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik pack kosong dan ditemukan satu unit Handphone merk oppo warna putih milik Sus," dijelaskan Tony.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu, tersangka Sus menerangkan bahwa sabu tersebut milik pacarnya yang didapati dari seorang berinisial T yang berdomisili di Pekanbaru.
Sedangkan dua butir ekstasi diakui keduanya untuk dinikmati berdua. Pasangan kekasih ini, beserta barang bukti kini telah diamankan ke Polres Bengkalis.