RIAU ONLINE, BENGKALIS - Residivis pencurian sepeda motor di tiga tempat kejadian perkara (TKP) ditangkap. Tersangka berinisial SA (23) warga Jalan Antara Gang Abdul Hamid Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis diringkus Satreskrim, Kamis 3 Juni 2021.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi SH SIK mengatakan, motor hasil curian kemudian ditukar dengan milik orang lain. Pelaku juga nekat menjual motor curian dengan memasang iklankan di media sosial.
"Adapun modus dari tersangka melakukan pencurian ini pada malam hari dengan target sepeda motor yang tidak dikunci dan kemudian menggunakan alat berupa gunting besi yang masih dalam pencarian," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat pres rilis, Rabu 9 Juni 2021.
Menurut Hendra Gunawan, saat melakukan aksinya gunting tersebut digunakan untuk membobol kunci kontak. Kemudian, pelaku menyambung kabel kunci kontak yang berada di samping sepeda motor dan menghidupkan sepeda motor tersebut, selanjutnya membawa kabur.
"Setelah berhasil mencuri sepeda motor pelaku menukar dengan sepeda motor hasil curian ke wilayah di luar Kabupaten Bengkalis. Salah satunya ke wilayah Ujung Tanjung, Kabupaten Rohil dan sepeda tukarannya itu dijual di media sosial," kata Hendra Gunawan.
Adapun beberapa tempat pelaku melakukan aksi, Jumat (7/8/ 2020), di RT 003 RW 003 Jalan Rumbia. Selanjutnya Ahad (9/5/2020) di Jalan Tandun RT 04 RW 3 Kelurahan Bengkalis Kota. Ketiga pada (10/12/ 2020) di Jalan Soebrantas, Gg Rojali Wonosari, Kecamatan Bengkalis.
"Barang bukti yang kita dapatkan berupa 4 unit sepeda motor tampa dilengkapi surat. Tersangka ditangkap sedang transaksi jual beli sepeda motor hasil curian di Jalan Antara setelah tim melakukan Lidik," ungkapnya.
Pelaku SA mengakui mencuri di tiga tempat. Tersangka dikenakan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.