Transaksi di Malam Takbiran, 2 Pemuda Pengedar Ganja Ditangkap Polres Bengkalis

Polres-Bengkalis5.jpg
(Andrias/Riau Online)

RIAU ONLINE, BENGKALIS-Dua pemakai dan pengedar narkotika jenis daun ganja kering di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis. 

 

Kedua pelaku ditangkap saat malam takbiran Idul Fitri, Rabu 12 Mei 2021 malam kemarin, bersamaan di tempat terpisah.

 

Keduanya adalah Johan (23) dan Andriyanto (25) ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis daun ganja kering turut diamankan sebagai barang bukti.

 

 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menyebut, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkotika jenis daun ganja kering, selanjutnya Team langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.

 

"Usai melakukan penyelidikan, team berhasil menangkap tersangka Johan di kediamannya Jalan Kayangan Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Setelah dilakukan penggeledahan, berhasil menyita empat bungkus narkotika jenis daun ganja dari tersangka ini," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Narkoba, IPTU Tony Armando, Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat dan Kabagsumda Kompol Zulkarnain, Sabtu 15 Mei 2021 di Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian.

 

Lanjut Kapolres AKBP Hendra, setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka dan mengakui barang haram itu didapat dari rekanya yang bernama Ardiyanto warga setempat.

 



Tidak menunggu waktu lama, team Satres Narkoba Polres Bengkalis langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap Ardiyanto yang lagi berada di kediamannya.

 

 

 

 

"Bersama tersangka Ardiyanto ini, juga berhasil diamankan 7 paket narkotika jenis daun ganja kering dan uang tunai Rp 200.000 hasil penjualan diamankan sebagai barang bukti," tambah Kapolres Bengkalis.

 

Selanjutnya dilakukan introgasi dan tersangka Ardiyantopun bernyanyi bahwa daub kering memabukan itu telah dijual disekitar rumahnya itu didapat dari rekanya berinisial L di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

 

"Kini pelaku L masuk DPO dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut," terang Kapolres.

 

Kini kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Ubdang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

"Ancaman hukumanya paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.