RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satuan Narkoba Polres Bengkalis mengrebek sebuah rumah di Desa Prapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau karena kerap dijadikan tempat menjual narkotika jenis sabu.
Penggrebekan Sabtu 3 April 2021 malam lalu, Polisi berhasil mengamankan pemilik rumah yang diketahui seorang nelayan berinisial EA alias Wak Anjang (40) warga setempat.
Bersama tersangka, Polisi turut mengamankan dua paket berat kotor 1,4 gram siap edar dan dua sendok sabu, 18 plastik peck sabu dari dalam dompet sebagai barang bukti.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan mengatakan, pengungkapan berawal adanya informasi dari masyarakat yang resah di sebuah rumah kerap dijadikan transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, terang Kapolres Hendra. Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan lidik di seputang rumah teraebut.
"Saat digrebek, tersangka berada didalam rumah. Kemudian dilakukan penggeledahan, dan memang benar ditemukan narkotika jenis sabu yang diakui tersangka adalah miliknya," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Kamis 8 April 2021
Kepada Polisi, tersangka yang dikenal warga setempat sebagai nelayan itupun mengakui narkotika serbuk putih itu didapatnya dari teman beriniisal Z (DPO) yang berada di Pulau Rupat.
"Peran tersangka sebagai pengedar, dan kini telah diamankan ke Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.