Hendak Menanam Sayur, Badi Ditangkap karena Bersihkan Lahan dengan Dibakar

Kapolda-Padamkan-Karhutla6.jpg
(Andrias/Riau Online)

RIAU ONLINE, PANGKALAN KERINCI- AS alias Badi (27) warga Inti V Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui, ditangkap polisi karena membakar lahan.

Badi bermaksud hendak menanam sayuran fi lahan miliknya dan membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Akhirnya, Polres Pelalawan dan Polsek Ukui menetapkan dia sebagai tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla.

Kebakaran lahan itu terjadi di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan pada Jumat 5 Maret 2021 pekan lalu.

Dari pria yang diduga pelaku pembakaran lahan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

AS diringkus polisi dari lahan miliknya yang terbakar di Jalur Kosong Desa Bagan Limau.

Saat ini pelaku telah mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Pelalawan

"Pelaku telah kita amankan berikut barang buktinya,” terang Kasat Reskrim  Polres Pelalawan, AKP Ario Damar SH SIK.


“Yang bersangkutan mengaku membuka lahan dengan cara dibakar untuk bercocok tanam,” ujarnya, Minggu 7 Maret 2021.

Awalnya, personel Polsek Ukui mendapatkan informasi dari Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Bagan Lima bahwa ada lahan yang terbakar di Inti 5 Jalur Kosong Desa Bagan Limau Ukui.

Mendapatkan laporan itu Kanit Reskrim dan tiga orang personel Polsek Ukui melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) lantaran tidak termonitor oleh aplikasi Dashboard Lancang Kuning.

Setibanya di TKP, polisi bertemu dengan MPA dan langsung menunjuk lokasi kebakaran lahan.

Tim menemukan tiga orang laki-laki di TKP yakni AS dengan dua orang saudaranya.

Tim dengan ketiga pria itu berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya hingga api padam dan asap hilang.

"Anggota menanyakan pemilik lahan dan siapa yang membakarnya. Tersangka AS alias Badi mengaku ia sebagai pemilik dan yang membakar lahan," terang Kasat Ario.

Tersangka AS mengakui membakar lahan menggunakan sebuah pemantik api atau mancis di lahan miliknya seluas dua hektare.

Adapun tujuannya untuk menanam sayur-sayuran bersama dua saudaranya itu.

Namun api meluas hingga melalap setengah hektare lahan dan hampir merembet ke tanaman sawit miliknya.

Alhasil polisi mengamankan Badi dan menerapkannya sebagai tersangka.

Sedangkan dua saudaranya menjadi saksi lantaran tidak ikut membakar.

Polisi menyita mancis, sebilah parang, dan kayu bekas terbakar sebagai barang bukti.