RIAU ONLINE, BENGKALIS - Petugas Bea Cukai Bengkalis dan Polres Bengkalis diback up oleh Kantor Wilayah DJBC Riau bersama Ditres Narkoba Polda Riau membuktikan sineregi penegakan hukum dan berhasil memutus rantai peredaran narkoba jaringan internasional asal Malaysia.
Sinergi penegak hukum memutus jaringan narkoba di Kabupaten Bengkalis, Riau itupun membuahkan hasil dan meringkus lima orang pelaku beserta barang bukti berupa 40 kilogram sabu dan 50.000 butir ekstasi dari negara Malaysia.
Pengungkapan berlangsung, Kamis 1 Maret 2021, di Desa Tenggayun, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten
Bengkalis, Provinsi Riau.
Kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kepala Bea dan Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan, Senin 8 Maret 2021 menjelaskan kronologis singkat pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, pengungkapan diawali dengan informasi yang didapat Tim Gabungan pada 26 Februari 2021 bahwa akan ada kegiatan pemasukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Desa Tenggayun, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
"Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan ke desa tersebut," kata Ony Ipmawan.
Setelah melakukan penyelidikan baik di darat maupun laut selama 4 hari, tim akhirnya melakukan patroli di wilayah pantai Jangkang. Namun ternyata target mengetahui telah diintai dan berusaha melarikan diri dari tepi pantai.
"Saat itu, tim gabungan
sempat kehilangan jejak karena lokasi hutan rawa dan para pelaku masuk ke wilayah hutan Tenggayun," terang Ony.
Setelah berada dalam hutan lebih kurang 3 jam, tim mendapati 2 orang yang
mencurigakan. Kemudian, keduanya yang berinisial RS dan NZ diintrogasi dan mengakui bahwa memang benar menyimpan narkotika dalam jumlah besar.
"Namun dari kedua orang tersebut tim gabungan belum menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi," bebernya.
Atas dasar pengakuan kedua orang tersebut, tim gabungan melanjutkan pencarian tersangka lain. Dari pencarian itu, akhirnya menemukan 3 orang tersangka lainnya yaitu SA, JU, dan HR.
Dari tersangka HR, tim gabungan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40 bungkus sabu,
10 bungkus pil ekstasi dengan jumlah kurang lebih 50.000 butir.
Turut diamankan sebagai barang bukti lainya berupa 2 unit handphone android,
1 unit handphone Samsung lipat, 1 unit sepeda motor Honda Beat serta 2 tas plastik dan 1 tas baju warna hitam.
"Pengakuan HR, masih ada tersangka lain yang melarikan diri pada saat penangkapan awal yaitu YU dan SU yang merupakan rekan HR untuk melakukan penjemputan
barang bukti di tepi pantai," jelas Ony.
Sementara, dari pengakuan HR, didapati pula bahwa mereka bekerja dibawah kendali berinisial B (DPO) dan E (DPO).
"Serta hasil wawancara dengan HR diketahui ia sudah 3 kali melakukan pemasukan narkotika dari Malaysia termasuk salah satunya adalah pemasukan 30 kg narkotika jenis sabu di daerah Dumai yang sebelumnya juga berhasil digagalkan," jelas Ony.
Selanjutnya, tim melakukan pencarian terhadap E di rumahnya di Desa Sepahat namun belum berhasil menemukannya.
"Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih
lanjut," pungkasnya.