RIAU ONLINE, BENGKALIS - Hasyim (35) merupakan anggota Lembaga Anti Narkoba (LAN) Bengkalis terpaksa harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Bengkalis terkait narkoba.
Ternyata, selain pegiat anti narkoba tersangka juga nyambi edarkan barang haram serbuk putih kepada seorang pelajar Hendrik (17) di wilayah hukum polres Bengkalis.
Bersamanya, polisi juga mengamankan Hendrik (17) merupakan pelajar warga Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan mengatakan pengungkapan berawal adanya informasi bahwa ada sebuah rumah di daerah Wonosari Barat, Kecamatan Bengkalis, diduga sering menjadi tempat transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi berharga tersebut, tim opsnal langsung melakukan lidik, tepanya Senin 8 Februari 2021, sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, tim melihat ada seorang pria yang dicurigai sedang masuk kedalam sebuah rumah, kemudian tim langsung mengamankan pria tersebut yang bernama Hendrik (17)
"Saat dilakukan penggeledahan didapat dua bungkus diduga Narkotika Jenis sabu dikantong celana sebelah kiri tersangka," kata Kapolres Bengkalis disampaikan Kasat Narkoba AKP Syahrizal, didampingi Kanit Penyidikan, Iptu Toni Armando, Kamis 11 Febuari 2021.
Selanjutnya, tim menanyakan dari mana asal serbuk putih haram tersebut, dan pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut dibeli seharga Rp. 300.000.- dari Hasyim yang berdomisili di Jalan Pramuka.
Tidak menunggu lama, sekita dua jam dari penangkapan awal Polisi langsung memburu dan berhasil tersangka Hasyim (35) yang sedang berada di rumahnya Jalan Pramuka, Kelurahan Air Putih Kecamatan Bengkalis.
"Dari penggeledahan, tim menemukan satu paket sabu, selain itu juga tanda pengenal diri Lembaga Anti Narkotika (LAN) Bengkalis," terang Kasat Narkoba.
Selain itu, satu unit handphone Jenis Prince Warna Hijau, satu unit Handphone jenis nokia warna hitam, satu gunting pres, satu tang, dua sendok sabu, satu kotak kecil warna merah, satu tas kecil warna orange serta uang tunai Rp. 250.000.- diamankan sebagai barang bukti.
Tersangka Hasyim mengakui dan mengatakan barang diduga narkotika sabu itu didapat dari rekanya Kuteng (DPO) yang berdomisili di Jalan Pramuka tidak lain adalah tetangganya.
Kemudian tim langsung menuju kerumah tersangka Kuteng (DPO) tetapi didalam rumah sudah kosong atau tidak ada orang.
"Tersangka Hasyim adalah sebagai pengedar atau bandar. Dan mengakui mengakui barang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Sedangka tersangka Hendrik mengakui sudah sering mengambil narkotika jenis sabu dari tersangka Hasyim," pungkasnya.