RIAU ONLINE, MANDAU - Damianus Miko alias DM (25) warga Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau menikam tetangganya sendiri dengan senjata tajam hingga sekarat. Korban mendapatkan perawatan insentif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Duri, Sabtu 26 Desember 2020.
Korban JR (26) ditikam Damianus Miko karena karena marah dengan korban beserta enam rekanya yang sedang berkumpul menyetel musik dengan volume keras.
Kejadian bermula saat pelaku menghubungi hadphone korban mengatakan agar mematikan musiknya karena menganggu sehingga membuat ia tidak bisa tidur.
Namun teguran agar mematikan musik tersebut dianggap gurauan dan tidak diindahkan oleh korban dan enam rekan lainya.
Selang 10 menit, pelaku pun mendatangi mereka yang sedang berkumpul di teras depan sebuah rumah. Pelaku langsung menghardik ketujuh pemuda yang berkumpul dengan volume musik keras.
"kalian bikin ribut aja dikampung ini," ucap pelaku ditirukan Kapolsek Pinggir, Kompol Firman V.W.A Sianipar, didampingi Kasi Humas Polsek Pinggir Bripka Juanda M.Marpaung, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin 28 Desember 2020.
Selanjutnya, mendengar teguran itu rekan korban nyeletus dengan jawaban "kalian kau bilang sama aku," sambil mendorong bahu pelaku dengan tangan kanannya. Lalu dijawab pelaku "iya kenapa rupanya,” sambil melayangkan pukulan ke kepala rekan korban tersebut.
Tidak terima perlakukan pelaku, kemudian rekan korban tersebut langsung berdiri dari duduknya dan mencoba untuk membalas bogem mentah diterima dari pelaku namun pelaku mengelak dan mundur kebelakang.
'Disaat itulah korban melihat rekanya mencoba membalas namun tidak kenak maka diapun ikut mengejar pelaku," terang Kapolsek Pinggir.
Selanjutnya, terjadilah perkelahian korban dengan pelaku. Meskipun dilerai, namun korban dan pelaku terus bergulat di atas tanah.
Hingga kemudian tiba-tiba pelaku menghampiri dan mendekati korban sambil menusukkan pisau dan berkata "kutikam kau, kutikam kau.”
Pelaku telah menusukan pisau mengenai perut sebelah kiri korban langsung ditangkap oleh rekan yang melihat periatiwa tersebut. Mendengar suara korban merintih kesakitan lalu rekannya itu melepaskan tangan pelaku dan langsung menolong korban bersama kawannya dan langsung membawa korban ke rumah sakit sedangkan terlapor pergi meninggalkan TKP.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/85/XII/2020/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, tanggal 27 Desember 2020 selanjutnya personil Piket Siaga Reskrim dan team Opsnal Polsek Pinggir bergerak cepat mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan bukti serta melakukan penyelidikan keberadaan pelaku," terang Kompol Sianipar.
Sekira pukul 09.00 WIB Penyidik Pembantu dan team Opsnal Polsek Pinggir mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya di jalan Jalan, Purwodadi RT 001 RW 009 Kel Titian Antui Kecamatan Pinggir, Bengkalis.
Selanjutnya, Penyidik Pembantu dan team Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menginterogasi. Pelaku mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau. Pisau yang digunakan pelaku dibuang di semak sekitar TKP.
"Tersangka kini telah dibawa ke Polsek Pinggir guna Proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 354 ayat (1) KUHP dan diancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun. Sedangkan korban masih kritis dirawat di RSUD Duri," pungkasnya.