Menjelang H-1 libur Natal Tahun 2020 tim gabungan satgas Covid-19 Kabupaten Bengkalis melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penindakan ditempat terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
(andrias)
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Menjelang H-1 libur Natal Tahun 2020 tim gabungan satgas Covid-19 Kabupaten Bengkalis melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penindakan ditempat terhadap pelanggar protokol kesehatan covid-19.
Hasilnya, sebanyak 30 orang pelanggar diamankan saat kegiatan dilaksanakan, Kamis 24 Desember 2020 di Jalan Pelabuhan Roro Tanjung Kapal Kelurahan Tanjung Kapal dan Jalan Pelajar (Simpang Tiga Pilar), Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat.
Koordinator Gakum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19, Yuhelmi menyebut dalam pelanggaran tersebut diberikan dua sanksi di antaranya Denda dan Sosial.
"Ke-30 warga di antaranya pria 20 orang, wanita 10 orang yang melakukan pelanggaran terutama hampir semua tidak memakai masker dan mereka semua melakukan sanksi sosial yaitu pembersihan jalan, selokan dengan memakai rompi orange gunakan sapu jalan dan alat tebas juga di awasi petugas gabungan," kata Yuhelmi.
Yuhelmi menjelaskan, penertiban dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan peraturan Bupati Bengkalis nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Tim gabungan terdiri dari TNI, Polri,Satpol PP Kabupaten Bengkalis, Satpol PP Kecamatan Rupat, Dishub dan BPBD melaksanakan penindakan ditempat terhadap pelanggar protokol kesehatan covid-19 dan Perayaan Hari Raya Natal Tahun 2020.
"Penindakan ke masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat di luar rumah masih ada yang mengabaikan dan pelaksanaan kegiatan ini di fokuskan di tempat keramaian atau penyebrangan roro," pungkasnya.