Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah menyiapkan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus dugaan korupsi UED-SP
(andrias)
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis, Riau akan memanggil pelaksana teknis lapangan proyek Duri Islamic Center (DIC) senilai Rp 38 miliar lebih tahun anggaran 2019. Pemanggilan dijadwalkan, Senin 16 November 2020 mendatang.
Demikian disampaikan Kasi Pidsus Kejari, Juprizal SH, dihubungi RIAU ONLINE.CO.ID, Jumat 13 November 2020 via phone.
"Benar, kita menjadwakan pemanggilan terhadap pelaksana teknis lapangan proyek DIC, Senin depan," kata Juprizal.
Jufrizal menambahkan, nantinya dimintai keterangan selaku pelaksana teknis lapangan proyek itu.
Proyek tersebut diketahui merupakan proyek andalan mantan Bupati Bengkalis, non aktif Amril Mukminin yang kini menjadi pesakitan karena didakwa tindak pidana korupsi.
Saat mantan bupati Amril Mukminin menjabat kala itu, untuk anggaran DIC mencapai Rp. 300 miliar, di atas lahan lebih kurang 40 ha, pembangunan dengan pola multi years (tahun jamak) selama 3 tahun.
Namun, di tahun anggaran pertama tahun 2019, proyek dikucurkan dengan anggaran senilai Rp 38 Miliar lebih itu diduga terjadi markup anggaran dan tercium oleh penegak hukum. Bahkan, kini kasusnya telah bergulir di Kejaksaan Negeri Bengkalis.