Mikrofon "Ngambek" Hakim Skors Terpaksa Sidang Korupsi Makan-minum

Sidang-Korupsi-Sekdakab-Kuansing4.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

Laporan: DEFRI CANDRA

 

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan dugaan korupsi Makan Minum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuantan Singingi dengan pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terganggu.

 

Penyebab terganggunya sidang ini tidak lain, alat pengeras suara (mikrofon) yang dipakai olek saksi dari JPU Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pekanbaru.

 


 

 

Saat membacakan keterangan dalam persidangan saksi, Toto sebagai Kasubag Sarana dan Prasarana Kuansing tahun 2017 suaranya tidak jelas dan terdengar kecil di Kuansing .

 

Pihak kejaksaan dari Kuansing dalam sidang secara virtual memberi interupsi kepada majelis hakim.

 

"Izin yang mulia, suara saksi tidak jelas sangat kecil dan menggema," ucap pihak Kejaksaan Kuansing di persidangan, Jumat 02 Oktober 2020.

 

Kejadian tersebut membuat Hakim ketua, Faisal menskors sidang sembari menunggu sampai suara mic jelas terdengar oleh masing-masing pihak persidangan dugaan Korupsi Makan Minum Setda Kuansing.

 

 

"Sidang kita skors sebentar dan kita tunggu hingga mic-nya terdengar oleh peserta sidang," tegas Faisal.