Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu di Perairan Bengkalis

bc-dumai.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, DUMAI - Bea  Cukai Dumai bersama tim gabungan menggagalkan upaya penyelundupan 50 kilogram narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia, di Sungai Telaban Kecil, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Kepala BC Dumai, Fuad Fauzi mengatakan, sabu sebanyak 50 paket itu ditemukan terbungkus dalam kemasan teh Cina, dalam sebuah speadboat,  pada Kamis, 4 November 2020.

Petugas mengamakan dua tersangka berinisial SA selaku kurir, warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat dan RA sebagai otak pelaku warga Kabupaten Bengkalis, pada, Jumat (5/11/2020).

Belakangangan diketahui, barang haram itu dikendalikan oleh narapidana yang mendekam di Lapas Bengkalis.

Fuad menerangkan, ‎penangkapan bermula dari informasi dan analisis profiling tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai dalam beberapa pekan terakhir, diketahui akan ada pengiriman NPP dengan jenis methamphetamine dari Pantai Klebang, Malaysia dengan tujuan Dumai.

"Atas informasi tersebut pada Rabu, 4 November 2020, petugas seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai, langsung berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Riau, POMAL Dumai dan Dit. Interdiksi BNN melalui Posko Interdiksi Terpadu Dumai," katanya.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut jelasnya, disepakati untuk membentuk tim gabungan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai, untuk melakukan operasi patroli gabungan.



"Pada hari Kamis, 5 November 2020 tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Riau, POMAL Dumai dan BNN untuk menurunkan tim patroli laut dengan menggunakan kapal Patroli Bea dan Cukai yaitu BC-15019," imbuhnya.

Setelah melakukan patroli bersama sekitar pukul 20.04 WIB di sekitar pantai Tenggayun, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, tim gabungan melihat sebuah speedboat melaju dengan kecepatan tinggi dan langsung melakukan pengejaran.

Lebih lanjut dijelaskanya, dalam pengejaran sekitar pukul 21.30 WIB, speedboat pelaku masuk ke Sungai Telaban Kecil daerah Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis dan terlihat dua pelaku melompat dari speedboat melarikan diri masuk ke hutan bakau.

Setelah berhasil mengamankan speedboat, Petugas juga berhasil mengamankan 3 tas diduga narkoba, identitas serta handphone pelaku yang ditemukan di atas speedboat.

Petugas kemudian membagi tim untuk mencari pelaku yang melarikan diri.

"Upaya tim gabungan akhirnya membuahkan hasil, pada hari Jumat tanggal 6 November, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku atas nama SA dan pelaku langsung diamankan," imbuhnya.

Tersangka SA mengakui mengemudikan speedboat bersama rekannya Syamsir, masih dalam pengejaran petugas.

"Dari hasil interogasi tersangka SA, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan diperintah oleh seseorang berinisial Ra alias ninja. Dari keterangan tersebut tim operasi gabungan melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku berinisial RA di wilayah Kabupaten Bengkalis," terangnya.

"Hasil perhitungan kita dengan disaksikan kedua tersangka, 3 tas yang ditemukan di speedboat dengan 1 tas dikemas dalam tas berwarna kuning merah berisi 19 bungkus, 1 bag dikemas dalam tas berwarna hitam biru berisi 18 bungkus dan 1 bag dikemas dalam tas berwarna hitam polos berisi 13 bungkus dengan total 50 kg," imbuhnya.