Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Pengedar Sabu Jalan Bengkalis Indah

Pengedar-sabu24.jpg
(polsek Pinggir)

RIAU ONLINE, PINGGIR - Team Opsnal Polsek Pinggir, Polres Bengkalis membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan nerkotika jenis sabu. Kedua pelaku RJ (35) dan RG (23) diamankan karna diduga kuat kerap mengedarkan barang haram di daerah Jalan Bengkalis Indah Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Penangkapan bermula dari upaya polisi yang menyamar dan ingin membeli sabu, Kamis 29 Oktober 2020 sekira pukul 15.25 WIB, dan tersangka RJ (35) itupun terpancing. 

 

 

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Pinggir, Kompol Firman Sianipar menyebut, dari tangan RJ (35), ditemukan barang bukti dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 0,34 gram.

 



"Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku RJ (35) mengakui barang haram itu didapat dari RG (23). Kitapun langsung menangkap tersangka kedua yang saat itu sedang berada di kediaman RJ (35)," kata Kompol Firman Sianipar didampingi Kasi Humas Polsek Pinggir Bripka Juanda M Marpaung, Sabtu, 31 Oktober 2020.

 

Kompol Firman Sianipar menambahkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang telah resah dengan ulah pelaku kerap mengedarkan barang haram di wilayah tersebut.

 

Selanjutnya team opsnal menginterogasi kedua tersangka menerangkan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari 

NE dan K di daerah Kelurahan Balai Raja. Kemudian team opsnal melakukan pengembangan mencari NE dan K namun tidak ditemukan (DPO).

 

 

"Kedua tersangka RJ dan RG beserta barang bukti yang telah disita ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lanjut," tutupnya.