Calon Wali Kota Dumai Eko Suharjo Tersangka Dugaan Pelanggaran Kampanye

agung-purwanto.jpg
(andrias)

RIAU ONLINE, DUMAI - Calon Wali Kota Dumai Nomor Urut 2 Eko Suharjo ditetapkan tersangka atas kasus pelanggaran pemilu. Eko terancam kurungan penjara 6 bulan karena didiuga melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye.

Ketua Koalisi Dumai Gemilang pemenangan Eko Suharjo - Sarifah, Agus Purwanto menyebut sangat menghormati proses hukum tim Gakkumdu dan akan menjalankan prosedur dan tahapan berlaku.

Saat ini lanjutnya, belum bisa berspekulasi terkait penetapan status tersangka calon petahana diusung koalisi Partai Demokrat, Golkar dan Hanura ini, dan hanya akan mengikuti tahapan proses hukum lebih lanjut.

"Kami lihat kedepannya, dan saat ini belum bisa berspekulasi karena ingin menghormati proses hukum," kata Agus Purwanto, Selasa, 20 Oktober 2020



Sementara, Koordinator Sentra Gakkumdu Pilkada sekaligus Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dumai, Agung Irawan mengatakan, calon petahana Pilkada Dumai ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.

"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah diterima dari kepolisian terkait pelanggaran kampanye satu peserta pilkada terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kampanye, dan dalam perkara ini calon terancam pidana enam bulan dan denda," kata Agung.

Dijelaskannya, perkara pelanggaran kampanye pemilu ini menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu Dumai dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan dugaan pidana pejabat ASN yang menguntungkan atau merugikan peserta pilkada lain.

Penanganan proses hukum terhadap perkara pilkada Dumai ini, lanjutnya, akan dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu, dan penetapan tersangka calon petahana ini sudah memenuhi dua alat bukti.

Dikatakannya, sebelumnya Bawaslu Dumai sudah memperingatkan wakil wali Kota Dumai non aktif ini agar dalam kampanye tidak melibatkan ASN, namun teguran diabaikan, sehingga akhirnya pelanggaran ini diproses.