Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis menemukan 625 daftar pemilih ganda terdaftar di Daftar Pemilih Sementar (DPS) di kecamatan se Kabupaten Bengkalis dalam Pilkada 2020.
(istimewa)
Laporan: ANDRIAS
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis menemukan 625 daftar pemilih ganda terdaftar di Daftar Pemilih Sementar (DPS) di kecamatan se Kabupaten Bengkalis dalam Pilkada 2020.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Bengkalis, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Usman. Dia menjelaskan, daftar pemilih ganda yang ditemukan tersebut merupakan hasil pencermatan dan analisis berdasarkan data diperoleh pada saat pleno penetapan DPS oleh KPU.
"Dari 625 daftar ganda tersebut, terdiri ganda indentik sebanyak 486 pemilih, ganda antar kecamatan 31, ganda antar desa 76 dan ganda antar tps dalam 1 desa sebanyak 32 pemilih," kata Usman kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu 7 Oktober 2020 petang.
Selain menemukan data ganda terang Usman, Bawaslu Bengkalis juga menemukan data invalid atau rusak sebanyak 1454 pemilih.
Data invalid ini meliputi KK dan NIK kosong 781 pemilih, kemudian invalid tanggal lahir sebanyak 353 pemilih, invalid alamat 37 pemilih, invalid RT/RW 283 pemilih.
Terhadap hasil pencermatan tersebut, Bawaslu telah berkoordinasi dengan KPU bengkalis untuk menindaklanjuti hasil pencermatan tersebut sebelum ditetapkan sebagai DPT.
"Kami berharap, pada saat penetapan DPSHP menjadi DPT nantinya tidak ada lagi masyarakat yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih," imbuhnya.