Hakim PN Bengkalis Vonis Mati Dua Terdakwa Narkoba

Hakim-dan-Palu-Hakim.jpg
(INTERNET)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa perkara narkoba Father Sihombing alias Paprisai (26),warga Dumai dan Sario (37) Batubara, Sumatera Utara, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Senin 31 Agustus 2020 kemarin.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu berat kotor mencapai 30 kilogram (kg) di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, sebagaimana melanggaar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain memvonis mati kedua terdakwa, Majelis Hakim PN Bengkalis dipimpin Hendah Karmila Dewi juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Ingot Waruwu (27) dan Tagor Aritonang alias Tulang (38), warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Madya Dumai, kemudian Wagianto alias Embo (27) serta Zulkarnaen alias Panjul (25), warga Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Sumut.



Vonis para terdakwa cenderung sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Eriza Susila sebelumnya.

Atas putusan ini, JPU Kejari Bengkalis menyatakan pikir-pikir.

"Kita pikir-pikir atas putusan ini," ujar jaksa Eriza Susila, kepada wartawan Selasa, 1 September 2020.

Hanya terdakwa Tagor Aritonang yang menyatakan langsung banding terhadap putusan majelis hakim itu, sedangkan lima terdakwa lainnya pikir-pikir.