Polda Riau Rendam 43 Kilo Sabu Pakai Air Panas dan Blender 21 Ribu Ektasi

Pemusnahan-narkoba3.jpg
(Riau Online)

Laporan: RAHMADI DWI

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 43 kilogram dan 21 ribu butir pil ekstasi yang berasal dari malaysia, Kamis, 27 Agustus 2020.

Petugas mengamankan tujuh orang dari tiga jaringan yang berbeda, satu di antaranya merupakan jaringan internasional, pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Bengkalis, peran pelaku membawa sabu 10 kilogram dan pil ekstasi sekitar 20 ribu butir dari Malaysia.

"Ada tiga kasus besar yang berhasil diungkap Ditnarkoba Polda Riau, yang memiliki jaringan yang berbeda dalam satu bulan terakhir," ungkap Direktur Ditres Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman.


Kombes Pol Suhirman menambahkan, kurir narkotika jaringan internasional ini dijanjikan upah Rp 100 juta sekali mengantar sabu dari Negara Malaysia menuju Pantai Timur Pulau Sumatera.

Guna menghindari penyalahgunaan narkotika, Ditnarkoba Polda Riau langsung memusnahkan seluruh barang bukti sabu dengan cara direndam air panas dan dicampur cairan kimia.

Sedangkan pil ektasi dimusnahkan dengan cara diblender.

Dari pengungkapan ini, petugas telah menyelamatkan sebanyak 166 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.