Kasmarni Mundur jadi Saksi Kasus Suaminya, Begini Reaksi Jaksa KPK

Kasmarni-didukung-PAN.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kasmarni, bakal calon Bupati Bengkalis memilih mundur sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi suaminya, Amril Mukminin, yang tidak lain adalah Bupati Bengkalis non aktif di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis.

Kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum KPK, Kasmarni beralasan dirinya adalah istri sah dari Amril, sang terdakwa.

Dia beralasan berdasarkan Pasal 168 KUHAP telah mengatur mengenai orang yang tidak bisa dijadikan saksi.

Salah satu di antaranya adalah pada poin b “saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwan,saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.

Pengunduran diri disampaikan Kasmarni secara virtual saat persidangan Amril Mukminin di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Lilin Herlina. 

Ketika sidang, Kasmarni berada di Bengkalis.

"Izin yang mulia, saya mengundurkan diri sebagai saksi. Permohonan pengunduran diri sebagai saksi dalam perkara suami saya sehubungan panggilan KPK tertanggal 25 Agustus 2020 untuk persidangan sebagai saksi," kata Kasmarni.


Atas permohonan itu, majelis hakim berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Takdir Suhan, dan kawan-kawan.

JPU menyatakan tidak keberatan atas pengunduran diri Kasmarni.

Pengunduran diri istri dan keluarga terdakwa memang diatur dalam Undang-undang. Jika tetap jadi saksi akan membela terdakwa di persidangan.

JPU, Takdir Suhan, yang dikonfirmasi usai sidang menyebutkan, di BAP, Kasmarni memang disebutkan sebagai istri terdakwa.

Namun, JPU mengusulkan kepada majelis hakim karena penilaian ada di majelis hakim.

"Memang ada diketentuan Pasal 168 huruf C KUHAP dan Pasal 35 ayat 1 Undang- undang 31 Tahun 1999 terkait kedekatan hubungan keluarga. Beliau (Kasmarni) ini kan inti. Bisa diasumsikan nantinya akan membela dan majelis pun sepakat untuk tidak jadi saksi," tutur Takdir.

Meski Kasmarni tidak jadi saksi tapi JPU sudah mempunyai alat bukti untuk meyakinkan majelis hakim tentang adanya gratifikasi yang diterima Amril Mukminin dari dua pengusaha perkebunan sawit.