RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menangkap seorang pelaku, S alias Minah (49), beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis, diduga sebagai pelaku penipuan dengan modus menawarkan kebutuhan pokok kepada warga di Bengkalis dan sekitarnya.
S alias Minah, ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Sabtu, 29 Agustus 2020 kemarin.
Modus pelaku menawarkan bahan pokok murah berupa beras 5 kilogram, gula 2 kilogram, minyak goreng 2 liter, mihun setengah kilogram, teh prenjak 1 kotak dengan nilai harga pasar Rp122 ribu dan dijual perpaket sebesar Rp50 ribu.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K saat jumpa pers menjelaskan, kejadian tersebut berawal, Minggu 5 Juli 2020 tersangka Minah menyuruh anaknya untuk menawarkan bahan pokok.
Kemudian mendapatkan satu orang peminat yang bernama Pairani kemudian setelah itu pelaku memerintahkan Pairani untuk mengumpulkan masyarakat sebanyak 20 orang untuk menawarkan sembako murah dengan syarat lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan uang sebesar Rp50 ribu.
Setelah mendapatkan nasabah sebanyak 20 orang Pairani menyetor uang kepada tersangka sebesar Rp1 juta dengan dijanjikan bahan pokok tersebut akan diantar seminggu kemudian tepatnya pada 13 Juli 2020.
Selanjutnya, tersangka mengantarkan paket bahan pokok murah tersebut sebanyak 20 paket ke rumah Pairani. Setelah itu terlapor meminta Pairani untuk mencarikan masyarakat untuk membeli sembako murah lagi, mendengarkan hal tersebut sebagian masyarakat merasa tergiur dengan harga sembako murah tersebut.
Namun ternyata tersangka mulai ingkar janji, bahan pokok tidak ada lagi diberikan dan tidak hanya Pairani, ternyata kelompok lainnya juga dibentuk dengan cara yang sama dilakukan tersangka.
Dan tersangka mengambil uang para korbannya hingga mencapai puluhan juta rupiah.
"Modusnya pelaku pelaku membentuk kelompok untuk pembellian bahan pokok murah, dan setelah pelaku mendapatkan uang yang dikumpul dari kelompok satu tersebut, pelaku memberi tempo satu minggu untuk pengeluaran bahan pokok murah tersebut, dan sebelum satu minggu pelaku membuat kelompok baru lagi dan seterusnya. Gali lobang tutup lobang," ungkap Kapolres diampingi Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, S.I.K, Senin 31 Agustus 2020.
Petugas juga menyita barang bukti dari korban Pairani lembar kwitansi penyerahan uang pembelian bahan pokok murah tanggal 8 Agustus 2020 sebesar Rp29.050.000.
Yang disita dari korban Khairani lembar kwitansi penyerahan uang pembelian bahan pokok murah dari korban Khairani tanggal 8 Agustus 2020 sebesar Rp18.640.000 dan Rp5.625.000.
"Ada sekitar 2.000 warga yang turut menjadi korban dan total kerugian yang tercatat mencapai Rp143 juta lebih," kata Kapolres lagi.
Kapolres juga menegaskan bahwa berdasarkan dari hasil interogasi, tersangka juga tidak ada hubungannya dengan tim sukses (Timses) salah satu bakal calon bupati manapun.
"Memang di depan rumahnya ada sebuah baleho salah satu bakal calon bupati dan foto itu dipasang sebelum Juli atau tersangka melakukan tindak pidana. Dan tersangka Mina tidak ada kaitannya dengan tim sukses salah satu bakal calon bupati manapun," tegas Kapolres.
Kemudian disita dari tersangka S alias Minah berupa fotokopi KK masyarakat yang membeli bahan pokok murah sebagai syarat pembelian sembako murah, buku tulis catatan nama-nama masyarakat yang mengikuti bahan pokok murah, buku catatan kecil untuk catatan keuangan dan jumlah paket, dan ponsel, bukti setoran yang pembelian paket bahan pokok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, akan dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.