Laporan: ANDRIAS
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satres Narkoba Polres Bengkalis mengungkap kasus peredaran narkoba jenis daun ganja di wilayah hukumnya. Memutus mata rantai peredanan barang haram tersebut, Polisi mengamankan enam orang tersangka dan salah satunya merupakan honorer Dishub Bengkalis.
Keenam tersangka beserta barang bukti (bb) narkoba seberat 1000 gram daun ganja kering tersebut diamankan, Minggu 28 Juni 2020 lalu pukul 21.30 WIB di dua tempat berbeda. Di antaranya di sebuah rumah yang berada di Jalan Kartini, Kelurahan Kota Bengkalis dan dilanjutkan di sebuah rumah Jalan Awang Mahmuda, Desa Sei Alam, Kecamatan Bengkalis.
"Dari Enam tersangka itu, salah satunya adalah oknum pegawai honorer di Dinas Perhubungan Bengkalis, ia bertugas di pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis," kata Kasat Narkoba AKP Syahrizal, Selasa, 30 Juni 2020.
Keenam tersangka tersebut adalah MS (23) honorer Dishub Bengkalis, warga Jalan Kartini Bengkalis, FA (34) Pedagang parfum dan jus buah, di Jalan Hos Cokroaminoto, Kota Bengkalis.
Selanjutnya OS (28), NR (23) M A (26) dan AD (43) warga asal Bireun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam bekerja sebagai supir dan kernet.
"Keempat warga asal Aceh merupakan pemasok barang haram tersebut. Peran mereka diduga kuat sebagai bandar dan kurir," kata Kasat Narkoba.
Pengungkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat menyebutkan dalam sebuah rumah di Jalan Kartini Kelurahan Kota Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering.
"Kemudian dilakukan lidik terhadap kebenaran informasi yang diterima dan pada pukul 21.00 WIB tim menuju dan masuk ke rumah yang dimaksud dan berhasil menemukan seorang tersangka yang mengaku bernama MS alias Saipol saat di rumah yang sedang membagi atau membungkus-bungkus ganja untuk diperjualbelikan," terang Kasat Narkoba/
Dari tersangka MS, Polisi melanjutkan pengembangan dan barang bukti lainnya dijual kepada W alias Bokang masih daftar pencarian orang (DPO), W merupakan warga Desa Sei Alam. Saat itu, ketika polisi datang ia berhasil kabur namun satu tersangka berinisial F beserta 1 bungkus ganja kering yang diakui milik W untuk membantu MS untuk menjual.
"Kemudian tim terus melanjutkan pengembangan dan berhasil mengamankan 4 tersangka lagi di tambak udang Desa Penebal, yakni OS, NR, MA, AD mereka berasal dari Aceh bekerja sebagai supir serta kernet mobil," ungkap Kasat Syahrizal lagi.
Mereka mengaku, ganja kering tersebut dari Kabupaten Bireun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk diedarkan di Bengkalis.
"Profesi mereka adalah menjemput udang di pulau Bengkalis untuk dibawa ke Medan Sumut, mereka juga mengaku sudah 2 kali membawa ganja itu masuk di Bengkalis," ujarnya.