Edi Kantongi Uang Rp 22 Juta Hasil Penjualan Narkoba, Bandarnya Ada di Lapas

Edi-Pengedar-Narkoba.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering. Penangkapan tersebut berasal dari informasi masyarakat, tentang seringnya terjadi peredaran narkoba di jalan Akasia, Kelurahan Sidorejo, kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumbantoruan mengatakan, penangkapan dilakukan pada hari Sabtu 16 Mei 2020 sekira pukul 23.30 wib, berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial SE alias Edi (37). Selain megedarkan narkotika, SE juga merupakan Seorang Buruh.

Dari hasil penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 14,6 gram, 216 gram ganja kering, 2 unit Handphone, serta uang tunai diduga hasil penjualan sebanyak Rp. 22.310.000.

"Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan 52 paket siap edar dan 22 paket ganja kering," Sebutnya.


Tersangka SE alias Edi merupakan pengedar narkotika sabu dan ganja, yang dikendalikan narapidana dari dalam lapas yang berada di Provinsi Riau, Berinisial U untuk narkotika jenis sabu dan inisial A yang merupakan bandar ganja.

"Dari hasil pengembangan kita barang haram tersebut didapatkan tersangka dari orang berinisial U dan keberaannya berada di lapas yang ada di Provinsi Riau," Jelasnya.

SE merupakan seorang pengedar narkotika, yang sering mengedarkan barang haram tersebut di Kota Pekanbaru, dan Sudan berlangsung sejak satu tahun ini. Berdasarkan hasil tes urine pelaku, SE juga positif menggunakan Metahamfetamin.

"Dia sebagai pengedar, dari pengakuannya dia sudah dari sejak setahun menjadi penjual narkotika itu," Ungkapnya.