Kejaksaan Bengkalis Limpahkan 4 Tersangka Korupsi UED SP

tersangka-ued.jpg
(Andrias)

RIAUONLINE, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis telah menerima pelimpahan semua berkas empat tersangka dalam kasus Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Mandiri Bersatu, Kelurahan Duri Timur, preode 2014 - 2016 dengan kerugian negara Rp 1,6 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkalis, Heru Winoto SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus), Agung Irawan SH MH membenarkan dan surat dakwannya pun telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

"Sudah, untuk surat dakwaan telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis pada Rabu 13 Februari 2019 lalu," Kata Kasi Pidsus, Agung Irawan Kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumaat, 15 Februari 2019 di Bengkalis.



Diterangkan Agung, Keempat tersangka dinilai mempunyai perannya masing masing. Diantaraanya Jalaluddin, Nur Islami, Didik Kurniawan (lurah pada masa jabatan tesebut) dan selanjutnya Ismet Pase. Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan dan dilimpahkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis.

"UED SP Mandiri Bersatu Kelurahan Duri Timur periode 2014 - 2016 dimana disaat itu diketua oleh Jalaludin, salah satu dari keempat tersangka yang kita terima pelimpahanya dari Polda Riau. Sedangka Nur Islami dan Didik Kurniawan (selaku lurah pada masa jabatan tesebut,red) berperan sebagai Otorisasi pencairanya, kemudian Ismet Pase," terang Agung Irawan.

Disinggung perbuatan mereka hingga negara dirugikan mencapai miliaran? Agung Irawan sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini membeberkan perbuatan yang mereka lakukan atau pengajuannya adalah fiktif.

"Ketika berbicara mengenai inti dari perbuatan mereka lebih kepada fiktif, dengan total kerugian dari tahun 2014-2016 berdasarkan temuaan inspektorat sebesar Rp 1.6M," tegas Agung Irawan semberi balik bertanya apakah perbuatan ini hanya dinikmati oleh satu orang saja atau bersama sama? "Nanti kita lihat pembuktian dipersidangan," pungkasnya