Kasus OTT Pungli Kepsek SMPN 5 Mandau Masuk Tahap II

OTT-Pungli.jpg
(Internet)

Laporan: ANDRIAS

RIAUONLINE, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis menerima limpahan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) dari Polres Bengkalis terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 5 Mandau, Rabu 9 Januari 2019.

Tersangka Kepsek berinisial RS beserta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 12 juta 300 ribu diserahkan penyidik Reskrim Polres Bengkalis dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Doli Novaisal SH.

Untuk diketahui, peristiwa OTT yang dilakukan tim saber Pungli Polres Bengkalis terhadap Kepsek SMPN 5 Mandau, RS dilakukan pada hari Sabtu, 28 Juli 2018 tahun lalu dan kini berkas OTT tersebut telah memasuki tahap II.

Data yang diterima RIAUONLINE.CO.ID selain pelimpahan tersangka, penyidik penyidik Reskrim Polres Bengkalis menyerahkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 12 juta 300 ribu beserta 1 (satu) rangkap catatan ukuran baju untuk murid SMPN 5 mandau perempuan berjumlah 122 dan laki laki berjumlah 148 orang. Kemudian 5 (lima) faktur pembayaran pembelian seragam sekolah dengan nominal Rp1 juta 400 ribu dan ponsel.



"Benar, hari ini kita menerima berkas OTT Kepsek SMPN 5 Mandau inisial RS sudah masuk tahap II," kata Kasi Pidana Khusus Agung Irawan SH melalui pasan singkatnya, Rabu 9 Januari 2019 melalui whattaps.

Tersangka RS dikenakan pasal 12 huruf ejo pasal 12 b UU RI Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah dirubah dan ditambah UU RI Nonmor 20 tahun 2001 tentang peubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id