RIAUONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyatakan telah memeriksa seluruh anggota DPRD Rokan Hilir.
Puluhan legislator tersebut diperiksa sebagai bagian dari penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
Selain memeriksa legislator, Polda Riau juga turut memeriksa puluhan staf di DPRD Rokan Hilir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan di Pekanbaru, Jumat mengatakan pemeriksaan berlangsung secara maraton sejak 2018 lalu.
"Sudah semua diperiksa. 45 anggota dewan plus staf yang dimintai keterangan. (Penyelidikan) ini mungkin akan panjang dan lama," katanya.
Pemeriksaan seluruh legislator terkait dugaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp1,6 miliar tersebut dilakukan penyelidik Ditreskrimsus Polda Riau secara marathon sejak Oktober 2018 lalu.
Sementara itu, selama pemeriksaan berlangsung Gidion mengatakan sejumlah anggota dewan diketahui telah mengembalikan uang dugaan korupsi tersebut ke bagian Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.
Namun, dia mengakui tidak mengetahui berapa jumlah uang yang telah dikembalikan ke kas negara itu.
"Saya belum cek ke Inspektorat. Nanti (berapa jumlahnya dikabari) kalau ada laporan inspektorat," tuturnya seraya menegaskan bahwa penangan perkara itu akan terus berlanjut pada 2019 ini.
Terpisah, Inspektur Rohil, M Nurhidayat dikonfirmasi mengenai informasi adanya pengembalian anggaran perjalanan dinas oleh anggota DPRD Rohil.
Diakuinya, informasi tersebut benar adanya. Meski begitu, dia juga mengaku tidak mengetahui berapa total pengembalian tersebut.
"Saya belum bisa pastikan berapa jumlah pengembaliannya. Nanti saya cek ke anggota saya," kata Nurhidayat melalui sambungan telepon.
Dalam kesempatan itu, dia menepis keterangan pihak Kepolisian yang mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang telah dikembalikan ke kas daerah setempat.
"Penyidik yang menangani perkara itu pasti tahu lah. Karena mereka (penyidik) melakukan pemeriksaan ke Rohil. Kalau kita, anggota Dewan yang telah mengembalikan, memberikan kuitansi ke kita dan langsung diserahkan ke BPK. Berapa jumlahnya, nanti coba saya cek," jelasnya.
Informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan dalam perkara ini terjadi pada Maret 2017 lalu. Sekretariat Dewan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar.
Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1,395 miliar, sedangkan sisanya Rp1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id