Laporan: ANDRIAS
RIAUONLINE, BENGKALIS - Rekanan (kontraktor) YA alias Edi, tersangka kasus tindak pidanaa korupsi operasional KMP Tasik Gemilang akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis.
YA alias Edi yang melaksanakan kegiatan operasional KMP Tasik Gemilang pada periode 2012-2015 ini mendatangi Kejari Bengkalis, Selasa 8 Januari 2019 kemarin didampingi oleh kuasa hukumnya.
Tersangka dugaan korupsi itu sempat dua kali mangkir dari panggilan jaksa dan tanpa alasan.
Kepada RIAUONLINE.CO.ID, YA mengaku didampingi telah memenuhi panggilan dan telah memberikan memberikan keterangan yang dipelukan oleh penyidik Kejari Bengkalis.
"Benar, kemarin (Selasa,red) Saya bersama pengacara telah memenuhi pemanggilan tersebut. Dan data kita lengkap dan sudah kita sampaikan kepada penyidik," kata YA alias Edi, Rabu 09 Desember 2019 via phone.
Untuk diketahui, YA alias Edi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari bengkalis bersama mantas kadishub Bengkalis, JA.
Keduanya menjadi tersangka penyalahgunaan dana operasional KMP Tasik Gemilang tahun 2012 hingga 2015 sehingga negara dirugikan RP 1,3 Miliar.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengklais, Heru Winoto SH, MH dihubungi melalui Kepala Seksi Pindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Agung Irawan membenarkan pemanggilan tersangka YA alias Edi disertakan pada tanggal 8 Januari kemarin.
"Bersangkutat sudah hadir beserta didampingi penasehat hukumnya, Dan pemeriksaan terhadap tersangka YA alias Edi sudah selesai," kata Agung Irawan membenarkan via whatsapps.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id