RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Jajaran Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Provinsi Riau membongkar praktik aborsi yang telah beroperasi sejak tahun 2017 lalu di Kampung Dusun Pasir Rambai, Desa Sungai Beringin Kecamatan Rengat.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Arif Bastari di Pekanbaru, Minggu 22 April 2018 mengatakan dua orang pelaku berhasil kita tangkap dari pengungkapan ini.
Arif menjelaskan pelaku yang berhasil dibekuk dari penggerebekan itu masing-masing berinisial M alias Ita, perempuan berusia 50 tahun yang disebut sebagai dukun aborsi.
Selanjutnya seorang wanita berinisial D alias Uwai, wanita berusia 23 tahun yang saat itu sedang berupaya menggugurkan kandungan.
Menurut Arif, pengungkapan praktik aborsi pada Kamis dinihari lalu, 19 April 2018 tersebut berawal dari informasi akurat yang diterima jajarannya akan keberadaan aktivitas mencurigakan di rumah Ita, Pasir Rambai.
"Masyarakat curiga karena ada seorang wanita muda yang masuk ke rumah tersangka Ita dan tidak muncul selama beberapa waktu," ujarnya.
Warga selanjutnya melaporkan kecurigaan itu ke aparat kepolisian setempat. Polisi langsung menindaklanjuti laporan itu dan langsung melakukan penggerebekan pada Kamis dinihari sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat digrebek, Polisi langsung menemukan seorang wanita muda dalam keadaan lemas dan terbaring di sebuah tempat tidur.
Wanita berinisial D itu baru saja selesai menggugurkan kandungan. Polisi juga menemukan Ita, sang dukun beranak di rumah sederhana itu. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Indragiri Hulu guna proses penyelidikan.
Lebih jauh, dari hasil penyelidikan diketahui D alias Uwai sedang melakukan aborsi terhadap kandungannya yang berusia tiga bulan.
Sementara tersangka Ita mengaku menerima upah sebesar Rp1 juta dalam membantu aborsi tersebut.
"Dari pengakuan Ita juga terungkap praktik aborsi itu telah dilakukan sejak 2017 lalu. Sebanyak lima orang telah menjadi pasiennya," kata Arif.
Dari pengungkapan tersebut, selain mengamankan dua tersangka polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu botol cairan alkohol, alat suntik, obat pelancar haid, gunting, kain kafan, keris, jimat-jimat, ramuan obat dan sejumlah peralatan aborsi lainnya.(***/2)