Laporan: M ZAENAL
RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Sudah bisa dipastikan, tak ada satupun partai politik (parpol) peserta pemilu di Inhil yang bisa mengusung sendiri pasangan calonnya. Dengan kata lain, parpol harus bergabung atau berkoalisi dengan parpol lain untuk mencukupi ketentuan 9 kursi atau 83.230 suara sah.
Parpol yang bisa mengusung bakal pasangan calon, hanyalah partai yang memiliki kursi di DPRD. Sehingga PKPI tidak bisa berkoalisi dengan parpol lain untuk mengusung bakal pasangan calon karena tidak memiliki kursi di DPRD Inhil.
Ini sesuai dengan syarat yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil dalam rapat pleno yang telah dilaksanakan pada Selasa, 28 November 2017 kemarin. Dalam pleno tersebut ditetapkan persyaratan pencalonan untuk partai politik (parpol) atau gabungan parpol dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupat Inhil Tahun 2018 yang dihadiri seluruh komisioner KPU Inhil, Sekretaris, dan Panwaslu Kabupaten Inhil.
Menurut penjelasan Devisi Teknis KPU Inhil M.Dong bahwa, rapat pleno tersebut merupakan kewajiban bagi KPU Inhil untuk menetapkan persyaratan pencalonan
"Sebagai dasar bagi parpol untuk mengajukan bakal pasangan calon yang akan diusung dalam pilkada Inhil 2018," sebutnya.
Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang pencalonan pilkada pada pasal 5 diatur bahwa dalam menetapkan persyaratan pencalonan mengacu pada penetapan KPU Kabupaten/kota mengenai perolehan kursi dan perolehan suara sah hasil pemilu 2014.
Apabila digunakan ketentuan kursi DPRD maka rumus persyaratan oencalonan = jumlah kursi DPRD × 20 % = 45 × 20 % = 9 Kursi, kalau digunakan ketentuan suara sah digunakan rumus persyaratan pencalonan : jumlah suara sah x 25 % = 332.919 × 25 % = 83.230 suara sah.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id