(M Zaenal)
Jumat, 24 November 2017 12:51 WIB
(M Zaenal)
Laporan: M ZAENAL
RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Selain untuk Pimpinan DPRD Indragiri Hilir (Inhil), semua mobil dinas untuk angota dewan sudah dikembalikan ke pemkab melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Diungkapkan, anggota Komisi III DPRD Inhil Edy Harianto Sindrang, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Dimana, model tunjangan transportasi anggota berubah, jika sebelumnya berupa mobil dinas, maka tunjangan transportasi digantikan dalam bentuk dana tunai.
Ketua Fraksi Partai Golkar Inhil ini jugamenyampaikan, anggaran tunjangan itu sudah final dibayarkan melalui APBD-P Inhil 2017.
"Jadi anggota Dewan sesuai PP itu kan tidak boleh dapat kendaraan dinas, hanya pimpinan saja yang boleh. Anggota Dewan jangan sampai menyalahi aturan, kami harus kembalikan itu," ungkap Edy Sindrang kepada, Kamis, 23 November 2017.
Mobil dinas anggota Dewan yang diserahkan itu merupakan barang yang masih layak dan belum bisa dilelang, sebab mobil mobil tersebut belum ada yang 5 tahun.
Karena itu ia mengingatkan agar pihak pengelola aset Pemkab Inhil untuk memperhatikan nasib mobil-mobil itu setelah dikembalikan. Apabila akan dilelang dasarnya apa? Sebab jika ditarik, terus dibiarkan begitu saja juga akan menjadi sia-sia saja.
"Saat ini, saya lihat mobil mobil itu diparkirkan sudah hampir 2 bulan. Apa nanti tidak akan menimbulkan beban, sebab baterai bisa rusak, oli mesin akan kental. Jangan disia-siakanlah, ini kan aset daerah!" ujarnya.
Menjawab tanda tanya ini, Kepala BPAD Inhil Mizwar Efendi mengatakan pihaknya sudah memikirkan hal tersebut. Mobil-mobil dinas bekas anggota Dewan nanti bisa digunakan oleh KPD yang membutuhkan.
"Hanya saja, sampai saat ini, mobil itu dikembalikan belum ada serah terima dari sekretaris dewan kepada Pemkab Inhil secara resmi, sehingga kami belum bisa mengelola mobil mobil itu, bukan dibiarkan, kami tidak ingin ada masalah dikemudian hari," ucap mizwar.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id