Serobot Lahan, Warga Tanah Merah Adukan PT Krisna Kereta Kencana ke DPRD Inhil

Hearing-warga-dengan-DRPD-Inhil.jpg
(Dedy Purwadi)

Laporan: DEDY PURWADI

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Beberapa orang perwakilan masyarakat dari dua desa di Kecamatan Tanah Merah, yakni Desa Tanjung Baru dan Sungai Nyiur menatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir untuk melakukan pengaduan dan hearing.

Kedatangan masyarakat dua desa ini untuk meminta kepada DPRD Inhil untuk memfasilitasi masyarakat terkait penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dan PT Krisna Kereta Kencana (K3) yang beroperasi di Kecamatan Tanah Merah.

"Kita minta konflik ini agar cepat selesai dan tuntas. Ini kebun kami, lahan penghidupan kami. Makanya kami minta kepada DPRD untuk mengadu dan membantu masyarakat," kata Ahmad, salah seorang perwakilan masyarakat dari Desa Sungai Nyiur, Senin, 9 Oktober 2017.

Aduan dari masyarakat disambut oleh Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir AMD Junaidi. Ia juga mengatakan konflik agraria yang melibatkan antara masyarakat dua desa di Kecamatan Tanah Merah dan PT Krisna Kereta Kencana (K3) akan dilakukan penyelesaian sesegera mungkin.

DPRD juga berjanji akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak manajemen perusahaan untuk mengklarifikasi informasi yang disampaikan oleh masayarakat.

"Kita akan melakukan pemanggilan segera terhadap perusahaan ini. Ini merupakan kepentingan masyarakat yang harus segera diselesaikan. Apalagi ini menyangkut penghidupan mereka," kata Junaidi usai pertemuan.

Namun sebelum pemanggilan dilakukan pada perusahaan, Komisi II meminta kepada perwakilan masyarakat yang hadir untuk menyiapkan kelengkapan data yang mampu menguatkan tuntutan yang ingin dicapai pada perusahaan.



Kelengkapan ini meliputi bukti kepemilikan tanah kebun seperti SKT, SKGR atau sertifikat hak atas tanah, bukti pembayaran pajak tahunan, hingga bukti dokumentasi kerusakan akibat hama kumbang pasca beroperasinya PT K3 di daerah mereka.

Mengenai tuntutan penutupan PT K3 yang diminta masyarakat dua desa ini, Muhammad Amin, salah seorang anggota Komisi II menyampaikan hal tersebut memerlukan kajian yang lebih panjang dan mesti cermat.

Menurutnya, penutupan tak bisa serta-merta dilakukan hanya karena masyarakat meminta. Mesti ada bukti pelanggaran hukum yang jelas dilanggar oleh perusahaan sehingga dapat ditindaklanjuti untuk rekomendasi penutupan.

"Namun yang jelas kita tetap akan membela masyarakat. Karena selain kita membutuhkan investasi bagi pembangunan daerah, dampak pada masyarakat harus lebih diperhatikan. Karena bagaimana mungkin investasi berjalan tanpa ada kesejahteraan pada masyarakat," jelas Amin.

Dalam waktu dekat, dirinya akan melakukan komunikasi internal komisi terlebih dulu mengenai langkah apa yang akan diambil oleh DPRD Inhil sembari menunggu pengumpulan data yang dilakukan oleh masyarakat.

"Yang jelas kita akan memanggil PT K3 ini. Kita minta pada masyarakat untuk bersiap untuk datanya. Karena jangan sampai pihak perusahaan menang karena masyarakat tak lengkap memiliki dokumen. Karena itu penguat tuntutan masyarakat bisa tercapai," terang Junaidi menutup rapat.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id