Laporan: EFFENDI
RIAU ONLINE, SIAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Jamaludin, mengingatkan seluruh anggota DPRD Siak untuk mengembalikan mobil dinas (mobnas) yang dipinjam.
Pengembalian mobnas yang dipinjam tersebut ke Pemkab Siak sesuai dengan PP 18 tahun 2017, menyatakan mobnas dipinjam anggota DPRD Kabupaten wajib dikembalikan ke pemerintah daerah.
"Saat ini anggota DPRD Siak tidak boleh lagi mengunakan mobil dinas, mereka hanya dibagikan dana transportasi dan dana perumahan saja," tegasnya.
Baca Juga: Lagu "Tuhan" Potret Hidup Syamsuar, Dari Buruh Batubara Menuju Pemimpin Daerah
Bagi mereka yang tidak mengembalikan mobnasnya, maka dana tranportasi mereka tidak bisa dicairkan. Sementara itu, Sekdakab Siak Hamzah menjelaskan, saat ini ada 32 mobnas digunakan wakil rakyat Siak. Pemkab masih menunggu untuk dikembalikan.
"Mobnas dewan ini belum sampai 7 tahun (umurnya), maka belum bisa dilakukan pelelangan. Karena itu, bagi dinas yang memiliki mobnas tidak layak lagi digunakan, agar diserahkan untuk segera dilelang oleh daerah," ingatnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline