RIAU ONLINE, SIAK SRIINDRAPURA - Speed boat dengan kursi penumpang 50 orang membawa rombongan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men LHK), Siti Nurbaya, tanpa diduga-diduga, menghentikan perlahan-lahan laju moda transportasi sungai itu tepat di depan Pelabuhan Peti Kemas milik PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), Kamis, 21 Juli 2016.
Tak berselang dua menit kemudian, sekitar lima orang staf Kemen LHK langsung keluar dari bagian belakang dan samping speed boat. Mereka membawa ember dan beberapa boks plastik.
Di antara mereka kemudian mengeluarkan sebuah tabung dengan tali pengikatnya serta ember. Dua orang di antaranya mencelupkan tabung tersebut dengan mengulurkan tali ke dasar Sungai Siak, lalu memasukkan air tersebut ke dalam ember plastik yang telah dipersiapkan.
Baca Juga: Inspiratif, Warga Kampar Gunakan Sepeda Motor Padamkan Api di Gambut
Aktivitas ini dilakukan sebanyak tiga kali, diselingi dengan membuang air ke Sungai Siak. Sekitar 10 menit kemudian, Menteri Siti Nurbaya kemudian menampakkan wajahnya melihat pekerjaan stafnya mengambil air sampel sungai. Ia kemudian menampung air tersebut menggunakan tangan kanannya, lalu menciumnya.
RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI
INILAH Pelabuhan Peti Kemas milik PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yang digunakan untuk bongkar muat kebutuhan industri bubur kertas serta kertas.
Pengamatan RIAUONLINE.CO.ID yang ikut dalam rombongan Menteri Siti Nurbaya pada speed boat kedua, Siti Nurbaya setidaknya ada tiga kali menampung air, lalu menciumnya, kemudian dibuang kembali.
Hasilnya? dari rilis yang diterima, baku mutu air Sungai Siak dapat disimpulkan tidak dapat lagi dijadikan sebagai air baku untuk air minum serta rekreasi air (kelas I dan II).
"Namun masih dapat dimanfaatkan untuk budidaya ikan air tawar, peternakan, dan mengairi tanaman (peruntukan kelas III)," kata Menteri Siti Nurbaya melalui Plh Kepala Biro Humas Kementerian LHK, Helmi Basalamah.
RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI
STAF Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) mengambil sampel air Sungai Siak, Kamis, 21 Juli 2016, di depan Pelabuhan Peti Kemas PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), Perawang, Kabupaten Siak. Hasilnya, air Sungai Siak tidak dapat lagi dijadikan sebagai air baku air minum dan untuk rekreasi air (kelas I dan II).
Pengambilan sampel, tuturnya, diperkirakan pada kedalaman sekitar 25 meter dan sampel diambil pada 2 titik dengan kedalaman 1 meter dan 12 meter.
Klik Juga: Curhat, Menteri Siti Nurbaya Terima Keluhan Bupati Syamsuar
Adapun hasil pengambilan sample insitu, tuturnya, Suhu Air 30, 10C, suhu udara 33,50C, kecepatan Angin 2,50 km/jam, DO (Dissolved Oxygen/Oksigen Terlaru) 3,82 ppm, pH 5, 11, Daya Hantar Listrik (DHL) 7,75 us/cm, Turbiditas (Kekeruhan), 3,81 ppm, Salinitas 0.
"Dibandingkan dengan Peraturan Gubernur Riau No 12 tahun 2003, kelas III, pH air 5,1, sementara Baku Mutu 5,5 – 8, jadi air Sungai Siak termasuk asam. DO masih memenuhi (baik) demikian juga dengan TDS masih dibawah Baku Mutu (BM=200)," jelasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline