Nikah di Kantor Polisi, Sejoli Ini Diberi Malam Pertama Beberapa Jam

Nikah-di-Mapolsek-Kubu.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, BAGANSIAPI-API - Pupus sudah keinginan Ramadhan Harahap (19), untuk menikahi perempuan ia cintai dengan menggelar resepsi pernikahan. Ia ditangkap anggota Polsek Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis, 7 April 2016 lalu. 

 

Untungnya, Ramadhan bisa bernapas lega, usai Polsek memberikan izin ke dirinya untuk menggelar akad nikad di Mapolsek, Senin, 11 April 2016. 

 

"Pukul 09.00 WIB tadi, sudah dilangsungkan pernikahannya bersama pengantin perempuan, Kristina. Pernikahan berlangsung di aula Mapolsek," kata Kapolsek Kubu AKP Jailani, Senin siang.

 

Baca Juga: Polda Riau Gerebek Kampung Narkoba di Pekanbaru

 

Kedua pasangan ini sudah lama menjalin hubungan. Bahkan sebelum menikah, Kristina Siahaan (20), sudah membulatkan tekadnya dengan memeluk Agama Islam supaya mendapat izin pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

 

"Pengantin perempuan ini mualaf, baru seminggu memeluk agama Islam," kata Jailani.

 



Setelah melangsungkan pernikahan, keduanya diberi waktu selama beberapa jam untuk melangsungkan bulan madu. Kepolisian sudah mempersiapkan keduanya untuk menikmati menjadi pengantin baru.

 

"Disiapkan tempat untuk 'malam pertama' (berhubungan badan). Hanya beberapa jam saja, setelah itu pengantin pria dimasukkan ke penjara lagi guna menjalani proses hukum," tutur Kapolsek.

 

Awalnya, jelas Kapolsek, keluarga laki-laki mengusulkan pernikahan berlangsung di kantor KUA setempat. Namun, kepolisian hanya memberikan izin akad nikah di Mapolsek.

 

Klik Juga: Kapolresta Kaget Bandar Pakai Anak-anak Edarkan Sabu

 

"Setelah berdiskusi, keluarga setuju melakukan pernikahan di Mapolsek. Keluarga hadir dan dinikahkan oleh pihak KUA," sebut Kapolsek.

 

Saat pernikahan tersebut, pengantin perempuan meminta mahar berupa Alquran. Keinginan belajar Islam menjadi alasan Kristina meminta kitab suci Islam itu sebagai mahar.

 

Pernikahan di Mapolsek Kubu

 

"Tidak ada mahar lain, hanya al-Qur'an. Mungkin dia ingin belajar agama Islam lebih dalam karena muallaf," terang Kapolsek.

 

Kapolsek menyebutkan, Ramadhan ditangkap karena terli‎bat pencurian dengan pemberatan (Curat). Atas perbuatannya itu, Ramadhan terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.

 

"Nanti kalau pengantin pria ingin memberi nafkah batin (berhubungan badan) dengan istrinya akan disediakan tempat," janji Kapolsek.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline