Bupati Bengkalis Tersangka Korupsi Bansos

Bupati-Bengkalis-Herliyan-Saleh.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, JAKARTA - Janji Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso, akan ada penetapan tersangka untuk tiga kelapa daerah sebagai tersangka, akhirnya terbukti. Ternyata satu di antaranya Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh. 

 

Bupati Herliyan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi bantuan sosial dan negara diperkirakan kerugian negara Rp 29 miliar. Selain Bupati Bengkalis, Bareskrim juga tetapkan tersangka Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani. 

 

"Betul, Bupati Bengkalis dan Kotabaru telah kami tetapkan status tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus melalui pesan singkat, Jumat (10/7/2015) pagi.

 

Ia mengungkapkan, Herliyan diduga melakukan korupsi anggaran bantuan ial yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 29 miliar. Sementara, Irhami disangka korupsi sekaligus penyalahgunaan wewenang melalui proyek pemanfaatan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Selatan.

 

Kerugian negara dalam kasus yang menjerat Irhami masih dalam proses penghitungan. Kedua tersangka, kata Wiyagus, akan dilakukan dalam waktu dekat.



 

"Akan segera dijadwalkan pemanggilan," ujar Wiyagus. 

 

Sementara, terkait informasi penetapan seorang gubernur menjadi tersangka, Wiyagus tak mau berkomentar. Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menyebut akan menetapkan tiga kepala daerah sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua bupati dan seorang gubernur.

 

Budi memastikan proses hukum terhadap ketiga kepala daerah itu tak terkait politisasi jelang pemilihan umum kepala daerah serentak pada Desember 2015 mendatang. Proses terhadap ketiganya murni penegakan hukum.

 

"Kami tidak mau bermain-main dengan cara-cara politisasi. Itu tidak ada hubungannya," ujar Budi di Mabes Polri, Kamis (9/7/2015).

 

Jika ada kelompok politik tertentu yang diuntungkan akibat penetapan tersangka tiga kepala daerah itu, ia mengatakan bahwa hal itu kebetulan saja dan sudah menjadi konsekuensi penegakan hukum.

 

"Lagi pula ini pembelajaran yang bagus untuk semua. Supaya calon-calon (kepala daerah) itu melewati proses 'clearence', apa dia pernah terjerat pidana atau tidak," ujar Budi.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline