RIAU ONLINE, ROHIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rohil ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Pelimpahan berkas ini dilakukan pada hari yang bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Senin, 9 Desember 2024.
Perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang seharusnya dilaksanakan oleh BPBD Rohil pada Tahun Anggaran (TA) 2022.
Dua orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu Edo Rendra, Sekretaris BPBD Rokan Hilir, dan Samsinar, yang menjabat sebagai Bendahara BPBD.
Kedua tersangka ini telah resmi menjadi bagian dari daftar tersangka yang ditetapkan oleh Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rokan Hilir pada Agustus 2024.
Setelah proses penyidikan berjalan, berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21, yang menandakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah selesai, sehingga perkara siap untuk dibawa ke pengadilan.
Kepala Kejari Rokan Hilir, Andi Adikawira, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara ini adalah bukti komitmen institusinya untuk menegakkan hukum dengan adil dan transparan.
Hal ini, menurut Andi, bertujuan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Rokan Hilir.
“Pelimpahan dua berkas perkara ini adalah wujud semangat kami untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Rokan Hilir,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hilir, Yopentinu Adi Nugraha, Selasa, 10 Desember 2024.
Kini, Kejari Rokan Hilir sedang menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Sekarang kita menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdananya,” kata Yopen, panggilan akrab Yopentinu.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Rokan Hilir, Misael Asarya Tambunan, kronologi perkara ini bermula pada tahun 2022, saat BPBD Rokan Hilir mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp254.601.927 untuk kegiatan pembinaan aparatur pemadam kebakaran.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan yang seharusnya dilaksanakan tidak pernah terlaksana. Sebaliknya, dana yang dicairkan tersebut digunakan oleh kedua tersangka untuk perjalanan wisata ke Medan dan beberapa tempat wisata lainnya di Provinsi Sumatera Utara pada awal 2023.
Tindakan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp229.243.606, sesuai dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Meski demikian, meskipun para tersangka telah mengembalikan sebagian dari kerugian negara sebesar Rp230 juta ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Misael menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghapuskan tuntutan pidana terhadap mereka.
“Meski para tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp230 juta ke Kas Daerah Pemkab Rokan Hilir, pengembalian tersebut dilakukan setelah proses penyidikan. Sesuai Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian dana tidak menghapuskan pidana,” tegas Misael.