Kawasan Tanpa Rokok Diterapkan di Pekanbaru, Iklan Rokok Dibatasi

Ilustrasi-kawasan-tanpa-rokok.jpg
Ilustrasi - Warga memasang tanda kawasan tanpa rokok (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru bakal menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini berlaku setelah dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) KTR yang berlaku mulai tahun 2025 mendatang. 

Adanya Perda KTR juga bakal mengatur iklan hingga penjualan rokok. Selain itu, di beberapa lokasi bakal ditetapkan sebagai lokasi 100 persen KTR.

Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto mengatakan, saat ini Perda tersebut telah mendapatkan nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Riau dan segera diundangkan untuk pengesahan.

"Kita lagi proses pengesahan, karena kita baru saja dapat nomor registrasi dari provinsi. Maka untuk enam bulan kedepan Perda KTR mulai berlaku," ujar Edi Susanto.

Ia menjelaskan, setelah proses pengesahan Ranperda oleh DPRD beberapa waktu lalu dan ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru, akan dilanjutkan dengan proses pengundangan.


"Mungkin dalam bulan ini penetapan dan undangkan. Insya Allah dalam bulan ini sudah diundangkan," sebutnya. 

Ia menyebut, Perda KTR akan berlaku efektif enam bulan setelahnya. Setelah Perda KTR diundangkan Pemko Pekanbaru akan membuat turunan dari Perda tersebut berupa Peraturan wali kota (Perwako).

Perwako akan dibuat oleh OPD pengampu. Isi dari Perwako tersebut akan membahas hal-hal teknis dan lebih detil. Mencakup lokasi hingga sanksi bagi pelanggar, serta tata niaga rokok.

Dalam regulasi tersebut, iklan rokok dilarang pemasangannya di KTR. Ada sejumlah lokasi masuk dalam KTR yakni perkantoran seperti kantor pemerintah, kantor swasta dan BUMN.

Fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak juga menjadi KTR. Larangan pemasangan iklan rokok juga berlangsung di tempat ibadah, angkutan umum serta pusat perbelanjaan seperti mal.