Wakapolres Rohul, Kompol Rahmat Hidayat menggelar rapat koordinasi pelaksanaan dan pengamanan tahapan Pilkada 2024 di Ruang Rapat KPUD Rohul, Selasa, 24 September 2024.
(Dok. Polres Rokan Hulu)
RIAU ONLINE, ROKAN HULU - Wakapolres Rohul, Kompol Rahmat Hidayat menggelar rapat koordinasi pelaksanaan dan pengamanan tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Ruang Rapat KPUD Rohul, Selasa, 24 September 2024.
Kompol Rahmanto mengajak para Pasangan calon (Paslon) untuk menyusun jadwal kampanye.
"Diharapkan kepada masing-masing LO Paslon Bupati-Wakil Bupati Rohul agar dapat menyusun Jadwal Kampanye agar tidak terjadi berbenturan dalam pelaksanaan kampanye," ujar Kompol Rahmat, Rabu, 25 September 2024.
"Mari Kita Ciptakan situasi yang aman dan kondusif selama pelaksanaan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Rohul," tegasnya.
Selain itu, penyampaian dari Bawaslu Rohul Divisi Hukum dan penyelesaian Sengketa Safrizal Hasbi, menjelaskan pelaksanaan Kampanye Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu.
"Diharapkan kepada LO masing-masing Calon Bupati-Wakil Bupati Rohul dapat mematuhi aturan yang ada dalam pelaksanaan Kampanye," ujar Safrizal
Sementara itu, Komisioner KPUD Divisi Perencanaan Data dan Informasi Rohul Ibu Susana, menjelaskan kegiatan Kampanye dilaksanakan mulai dari 25 September 2024 sampai 23 November 2024.
"Diharapkan selama kegiatan kampanye agar dapat menjaga situasi yang aman serta dapat menentukan jadwal kampanye agar tidak terjadi bentrok antara masing-masing Paslon," kata Susan.
Selanjutnya, Komisioner KPUD Kab Rohul Divisi Sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi Masyarakat Rahmad Syah, menjelaskan Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri Peserta Pemilu.
"Kemudian, Metode Kampanye, Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka, Penyebaran bahan (Kampanye Pemilu kepada umum), Pemasangan alat peraga di tempat umum, Media Sosial, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Internet," pungkasnya.
Diharapkan Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye , Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta Penentuan Jadwal Kampanye dan pembagian Zona Kampanye.
Ditempat terpisah, Kabag Ops Polres Rohul Kompol Amru Hutauruk SH, Polres Rohul siap melakukan pengamanan dalam kegiatan kampanye pemilihan Bupati-Wakil Bupati Rohul.
"Agar masing-masing LO dapat menyesuaikan Jadwal Kegiatan kampanye sesuai yang sudah ditentukan oleh KPUD Kab.Rohul agar tidak terjadi berbenturan lokasi kampanye di Lapangan," paparnya.
Sedangkan, KBO Sat Intelkam Ipda Rezi Fahmi SH, diharapkan kepada LO masing - masing Calon Bupati-Wakil Bupati di dalam pengajuan Surat Permohonan STTP dapat mematuhi aturan yang berlaku.
"Agar masing-masing LO dapat mencantumkan titik Koordinat lokasi kegiatan kampanye dalam surat permohonan STTP," pungkas Ipda Rezi Fahmi.