Kasus Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak 2024 di Siak Meningkat 60 Persen

Ilustrasi-Kekerasan.jpg
(Shutterstock)

RIAU ONLINE, SIAK - Kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Siak tahun 2024 meningkat 60 persen. Data ini diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Siak Januari-Juli 2024.

Dari Januari hingga Juli 2024, jumlah total kasus kekerasan seksual sebanyak 35 orang, terdiri dari kasus persetubuhan 24 orang, pencabulan 7 orang dan pelecehan seksual 4 orang, KDRT sebanyak 5 orang, bullying 1 orang dan hak asuh anak 2 orang. Dengan total keseluruhan 90 orang yang meliputi 35 orang anak perempuan, 6 orang anak laki-laki dan 4 orang perempuan dewasa.

Sedangkan, di tahun 2023, jumlah total kasus kekerasan seksual sebanyak 58 orang, yang terdiri dari persetubuhan 41 orang, pencabulan 13 orang, pemerkosaan 1 orang, pelecehan seksual 2 orang dan sodomi 1 orang.

Selain itu juga terdapat kasus KDRT 1 orang, kekerasan fisik 4 orang, bullying 5 orang dan hak asuh anak 4 orang. Dengan total seluruh kasus sebanyak 133 orang, dengan rincian 60 orang anak perempuan, 64 orang anak laki-laki dan 9 orang perempuan dewasa.

Terkait terjadinya peningkatan kasus kekerasan seksual pada anak di tahun 2024, Bupati Siak Alfedri mengatakan bahwa tahun 2024 peningkatan kasus yang terjadi terhadap anak-anak sudah mencapai 60 persen.



"Menurut data, di tahun 2024 ini jumlah kasus pada anak cenderung meningkat jika dibandingkan tahun 2023 sebanyak 58 kasus, sedangkan di tahun ini masih di bulan Juli sebanyak 35 orang berarti sekitar 60 persen lebih," ujar Bupati Siak Alfedri. Siak, Rabu 31 Juli 2024.

Bupati Alfedri merasa prihatin dengan peningkatan tersebut, dan menyampaikan untuk seluruh orang tua agar lebih memperhatikan anaknya.

"Kita sangat prihatin dengan kejadian-kejadian dan masalah hukum pada anak, terutama masalah kekerasan seksual ini. Ini merupakan salah satu dampak negatif dari penggunaan media sosial dan elektronik, kita ingatkan kepada orang tua agar lebih memperhatikan anaknya," ungkap Alfedri.

Adapun upaya-upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Siak melalui DP3AP2KB dalam penanganan, Bupati Siak mengatakan dengan melakukan pendampingan hukum.

"Dalam upaya penanganan yang telah dilakukan adalah melakukan pendampingan hukum serta pendampingan psikolog untuk anak. Juga melakukan koordinasi dengan Dinas sosial dan kesehatan dalam penanganan kasus, serta bekerjasama dengan penegak hukum seperti Polsek dan Polres," terangnya.

Pemerintah  Kabupaten Siak juga melakukan upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi dan bekerjasama dengan Dinas pendidikan, forum anak dan forum genre dalam mengkampanyekan tentang kekerasan.

Dalam kegiatan Bujang Kampung juga dilakukan penyuluhan dan sosialisasi cara pelaporan kepada UPT.PPA. Dan saat ini telah dikembangkan inovasi terbaru dengan pengaduan melalui WA Pelayanan SI PUAN.