Baru Bebas Penjara, Mantan Napi Nyabu di Rohul Dijebloskan Lagi ke Penjara

Pelaku-dan-barang-bukti-di-polres-rohul.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, ROHUL - Baru saja menghirup udara bebas dari penjara, Gustriadi (38 tahun) kembali dijebloskan ke jeruji besi setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), Jumat, 31 Mei 2024.

Gustriadi yang menganggur kembali ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Simpang I, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, membenarkan bahwa pelaku baru saja bebas dari penjara.

"Awal penangkapan terhadap pelaku G, setelah adanya informasi dari masyarakat adanya pria penyalahgunaan narkoba di warung kebun karet," ujar Kombes Manang, Kamis, 13 Juni 2024.

Kombes Manang memerintahkan Kasat Narkoba Polres Rohul melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Gustriadi.


Dari hasil penangkapan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 7,99 gram, timbangan digital dan barang bukti lainnya.

"Menurut pengakuan tersangka, ia baru saja keluar dari penjara dan kembali kita tangkap karena terlibat narkoba," terang Manang.

Saat diinterogasi, pelaku juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang mana ketika itu disaksikan oleh Kepala Desa Rambah. 

"Kita Polda Riau dan Polres Jajaran terus menyatakan perang terhadap narkoba, pengedar dan para bandar. Kami akan kejar dan buru mereka sampai kema pun," tegas Manang.