RIAU ONLINE, ROHUL - Seorang pemuda AR (25), di Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi setelah menyebarkan video tanpa busana mantan pacarnya ke Facebook dan WhatsApp.
Kasatreskrim Polres Rohul, AKP Raja Kosmos, mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban sekaligus mantan pacarnya, J (25).
AKP Raja mengungkapkan pelaku menyebarkan foto tak senonoh korban karena sakit hati setelah diputuskan pacarnya itu.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Kabun, Kabupaten Rohul," ungkapnya.
"Selain itu, pelaku juga merasa kesal diputuskan semua kontaknya, dan korban juga memblokir medsos pelaku," tegas Raja.
Saat ini pelaku sudah berada di Polres Rohul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.