RIAU ONLINE, ROHIL - Seorang ayah di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tega menyetubuhi putri kandungnya hingga hamil. Mirisnya, korban masih berusia 16 tahun.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, mengatakan perbuatan bejat pelaku, LA (44), terhadap putri kandungnya berinisial P terungkap saat sang istri sekaligus ibu kandung korban melihat perubahan pada perut korban.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri P," ujar AKBP Andrian Pramudianto, Jumat, 14 Juli 2023.
Sang ibu kemudian meminta putrinya untuk melakukan tes kehamilan. Terungkap, hasil tes menunjukkan sang putri positif hamil.
Sang ibu lantas menanyai korban terkait sosok yang telah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
"Korban mengaku telah disetubuhi oleh ayahnya. Persetubuhan itu pertama kali dilakukan pada tahun 2017 di rumah orang tuanya di Kecamatan Tanjung Medan, Rohil," ungkap Andrian.
Tak hanya sekali. Pelaku kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban terakhir kali pada Senin, 11 Juli 2023 lalu.
"Pengakuan korban, aksi bejat sang ayah dilakukan setiap bulan," pungkasnya.
Atas laporan tersebut, polisi kemudian meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.