RIAUONLINE, PEKANBARU-Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu ringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika, dari pelaku petugas mengamankan delapan paket sabu.
Berawal dari adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, tim segera melakukan penyelidikan ke lokasi.
Kasat Narkoba Polres Rohul, AKP Masjang Efendi, mengatakan, dari hasil penyelidikan di sebuah rumah Jalan Kilometer 25 Desa Mahato, ditemukan sebuah rumah yang menjadi tempat transaksk sekaligus temlat penyimpanan narkoba.
“Kita lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tujuh paket narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana tersangka PI,” ujarnya, Senin, 8 Maret 2021.
Dari hasil interogasi PI, polisi melakukan pengembangan dan menangkap satu pelaku lainnya inisial RY di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, dengan barang bukti satu paket sabu.
Dari pelaku, polisi amankan barang bukti delapan paket sabu, satu buah bong botol kaca, dua buah kaca pirex serta dua unit handphone.
Kedua pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.