RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jajaran Kepolisian Resor Rokan Hulu menangkap seorang kakek berusia 66 tahun yang diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan pelaku berinisial SM tersebut, polisi menyita total 102 paket sabu-sabu siap edar.
Kepala Polsek Tambusai Utara, Rokan Hulu, AKP Pauzi menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Desa Tanjung Medan RT 003 RW 004 Kecamatan Tambusai Utara.
Masyarakat mengaku resah dengan tingkah polah kakek yang diduga kuat mengedarkan sabu-sabu dari rumah pribadinya.
"Menindak lanjuti informasi, kami langsung melakukan penyelidikan pada Sabtu (03 Februari 2018) kemarin," ujarnya.
Baca Juga Polsek Tapung Hilir Ringkus Bandar Sabu Di Desa Tebing Lestari
Dari hasil penyelidikan pihak Polsek Tambusai Utara bahwa memang benar dirumah milik SMR sering terjadi transaksi narkoba.
Selanjutnya Kapolsek bersama anggotanya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah SMR yang disaksikan oleh ketua RT dan Kepala Dusun.
Hasil penggeledahan, Polisi menemukan 102 paket sabu-sabu siap edar dengan rentang harga beragam, mulai dari paket seharga Rp200.000 hingga Rp700.000.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id