31 Pucuk Senpi Rakitan Dimusnahkan Kejari Pekanbaru

Pemusnahan-Senpi-Ilegal.jpg
(Azhar Saputra)

Laporan: AZHAR/UJANG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil pelimpahan kasus tindak pidana umum (Tipidum) pada Kamis, 25 Januari 2018 siang ini.

Diantanyanya, 38 pucuk senjata api rakitan yang merupakan barang bukti penanganan serangkaian perkara pidana umum sepanjang 2015-2017.

Barang bukti senjata api rakitan tersebut berasal dari 39 perkara. Dengan rincian 38 pucuk senjata api, 2 pucuk senjata mancis pistol, 1 pucuk senjata pisau pistol, 2 pucuk senjata shoftgun, 2 pucuk magazine, 2 butir selongsong peluru dan 238 butir amunisi.

Untuk barang bukti senjata api rakitan dimusnahkan dengan cara di potong dengan mesin pemotong hingga menjadi bagian kecil. Namun, tidak semua senpi itu dapat dimusnahkan sendiri oleh Kejari Pekanbaru. Masih ada beberapa senpi dan proyektil yang akan dimusnahkan bersama dengan Brimob.

Selain itu juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti kasus narkotika. Diantaranya narkotika jenis sabu 178,69 gram, daun ganja kering 822,86 gram, pil ekstasi 122 butir. Semuanya berasal dari penanganan 590 berkas perkara dan merupakan limpahan dari penegak hukum di Pekanbaru..


Termasuk barang bukti lainnya seperti dari perkara perjudian 116, kosmetik sebanyak 6 perkara, pangan 5, pornografi 2, uang palsu (Upal,red) 3 dan terakhir senjata api rakitan 39 perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Suripto Irianto menuturkan bahwa kejahatan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) masih berada di peringkat pertama merajai kejahatan di Kota Pekanbaru yang mereka tangani sepanjan​g tahun 2017.

"Dari 761 perkara yang kami tangani, tercatat 590 perkara merupakan psikotropika dan narkotika. Ini menunjukkan narkoba masih mendominasi sepanjang tahun 2017," katanya usai melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sitaan.

Dengan masih menguasai pasar kejahatan, narkoba dipastikan dapat menjadi ancaman bagi semua warga Pekanbaru.

"Artinya tidak hanya penegak hukum saja masyarakat turut serta membantu memberantas kejahatan yang kini telah mendominasi ini,"tandasnya.

Selain narkoba, kejahatan mencolok lainnya juga mereka ungkap seperti judi, senjata api, perlindungan konsumen, pangan, pornografi dan uang palsu. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id