Sudah Sangat Telat! Dewan Minta Pemkab Inhil Segera Sampaikan LPJ APBD 2016

APBD-Riau.jpg
(INTERNET)

Laporan: DEDY PURWADI 

RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil minta pihak pemkab untuk segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016.

Ketua DPRD Inhil, H Dani M Nursalam SPi MSi menyampaikan hal ini, sebab ia menilai saat ini sudah sangat dalam melakukan berbagai pembahasan tahapan penganggaran yang telah dijadwalkan sebelumnya.

"Kita minta Pemerintah Daerah (Pemda) segera menyampaikannya ke DPRD. Karena kalau dilihat dari sisi waktu, ini sudah sangat terlambat," kata Dani kepada awak media, Selasa, 15 Agustus 2017 kemarin.

Diakui Dani, pihaknya sudah menyurati Pemda menyangkut Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2016. Akan tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak terkait.

Baca Juga!



DPRD Inhil Sebut Penyelamatan Kebun Kelapa Terancam Gagal

Korupsi APBD, Johar Firdaus Dan Suparman Tersangka

Apabila itu tidak disampaikan, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, maka pembahasan APBD Perubahan tahun 2017 serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2018 tidak bisa dilakukan oleh pihak Legislatif.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhil, Edi Gunawan juga sangat menyayangkan keterlambatan proses pembahasan Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2016. Menurutnya, persoalan tersebut berimbas pada hal-hal lainnya yang juga sangat penting bagi keberlangsungan daerah.

"Bagaimana mau bahas Perubahan, LPJ APBD 2016 yang konon katanya mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saja belum disampaikan ke kita dan belum dibahas, sedangkan itu wajib di-Perdakan," ujar pria yang akrab disapa Asun ini.

Seharusnya, bulan Juli sudah disampaikan ranperda tersebut. Begitu juga dengan APBD Perubahan 2017 dan KUA-PPAS 2018, namun hingga kini belum juga disampaikan oleh Pemda.

"Kita sudah mengingatkan, tapi belum juga ada progresnya. Kalau berdasarkan Permendagri 33 tahun 2017 tentang tata cara penyusunan APBD tahun 2018, ini sudah sangat terlambat, " pungkasnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline