Alokasi Dana Desa Dorong Pembangunan di Kepenghuluan Lebih Cepat

Bupati-Rokan-Hilir-Suyatno.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, BAGANSIAPI-API - Program pemerintah berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) merupakan delegasi kewenangan bagi kepenghuluan guna mengembangkan pembangunan yang ada mengacu dengan karakteristik di kepenghuluan itu sendiri. 

Kepenghuluan secara administratif merupakan bentuk pemerintahan terkecil yang dipimpin oleh Kepala desa dari sebuah pemilihan secara langsung. Secara formal pemerintah telah menerbitkan PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa sebagai dasar hukum mengatur segala sesuatu dianggap urgen.

Bentuk transfer dana dari pemerintah adalah ADD telah ditetapkan sebesar 10 persen dari dana perimbangan pemerintahan pusat dan daerah yang diterima masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota. Ketentuan formal mengatur ADD secara lebih jelas sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut ada dalam Permendagri 37/2007 pada Bab IX.

Dalam Permendagri tersebut, telah dijelaskan mulai tujuan ADD, tata cara penghitungan besaran anggaran per Desa, mekanisme penyaluran, penggunaan dana sampai dengan pertanggungjawabannya. Secara garis besar, terdapat beberapa hal perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ADD bertujuan peningkatan aspek pembangunan baik prasarana fisik maupun non fisik dalam rangka mendorong tingkat partisipasi masyarakat untuk pemberdayaan dan perbaikan taraf hidupnya.

Azas dan prinsip pengelolaan ADD yaitu transparan, akuntabel, dan partisipatif. Hal ini berarti ADD harus dikelola dengan mengedepankan keterbukaan, dilaksanakan secara bertanggungjawab, dan juga harus mibatkan peran serta aktif segenap masyarakat setempat. ADD merupakan bagian yang integral (satu kesatuan/tidak terpisahkan) dari APBDes mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporannya.

Bupati Rohil Salami Penghulu atau Kades

BUPATI Rokan Hilir (Rohil), Suyatno menyalami peserta pelatihan penyusunan anggaran pendapatan belanja kepenghuluan APBKep di Gedung Serbaguna Bagansiapiapi, belum lama ini.

Penggunaan ADD ditetapkan sebesar 30 persen untuk belanja aparatur dan operasional Desa dan 70 persen lainnya untuk belanja pemberdayaan masyarakat. Meskipun pertangungjawaban ADD integral dengan APBDes, namun tetap diperlukan pelaporan atas kegiatan-kegiatan dibiayai dari anggaran ADD secara berkala (bulanan) dan laporan hasil akhir penggunaan ADD.

Laporan ini terpisah dari pertanggungjawaban APBDes, dan ini sebagai bentuk pengendalian dan monitoring serta bahan evaluasi bagi Pemda. Untuk pembinaan dan pengawasan pengelolaan ADD dibentuk Tim Fasilitasi Kabupaten/Kota dan Tim Pendamping Kecamatan dengan kewajiban sesuai tingkatan dan wewenangnya. Pembiayaan untuk Tim dimaksud dianggarkan dalam APBD dan diluar untuk anggaran ADD.



Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bertekad mendorong kegiatan pembangunan di tingkat kepenghuluan atau desa, selaras dengan program yang dijalankan pemerintah pusat yang menitikberatkan pembangunan dari pedesaan. Saat ini, indikasi keberhasilan program pemerintah tidak hanya berkaca dari pesatnya pembangunan di perkotaan, melainkan bagaimana menggerakkan segenap potensi di desa.

Sehingga desa kuat, maka akan menopang pembangunan lebih besar bagi perkotaan. Bupati Rokan Hilir, Suyatno, yakin jika desa diperhatikan dengan baik apalagi ditambah dengan adanya dana khusus untuk desa, maka pemerataan pembangunan dapat segera dirasakan.

"Apalagi pada tahun ini bisa dikatakan jumlah Anggaran Dana Desa (ADD) di Rohil mencapai Rp 102miliar lebih, jumlah ini lebih besar dibandingkan sebelumnya hanya sekitar Rp 46miliar," ujar Suyatno pada acara sosialiasi Undang-Undang di Bagansiapiapi waktu lalu.

Dengan bertambahnya anggaran yang diberikan itu Suyatno menyebutkan maka sebagian dari kegiatan Pemkab telah dilimpahkan ke desa. Namun, harus dipahami besaran alokasi ADD dibagi jumlahnya bisa saja tidak sama antar kepenghuluan karena tergantung pada sejumlah pertimbangan diantaranya menyangkut luasan wilayah, penduduk, potensi desa dan lain-lain.

Hanya saja, lanjutnya, untuk mekanisme dalam penyaluran dana tersebut tetap sama seperti sebelumnya dimana dana disalurkan melalui rekening kepenghuluan lalu kepenghuluan segera menjalankan program yang telah disusun dan ditetapkan bersama sebelumnya.

Bupati menjelaskan, ia berharap kedepannya anggaran itu benar-benar dimanfaatkan dengan optimal, apalagi disadari masih banyak kepenghuluan perlu mendapatkan perhatian karena masih tertinggal dibandingkan kepenghuluan lainnya. Dalam orientasi pengunannya Kegiatan untuk pembangunan sarana infrastruktur jalan paling banyak digunakan kepenghuluan dalam memanfaatkan dana ADD.

Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan dan data masuk di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Rokan Hilir. Pelaksanaan kegiatan bantuan ADD tahun ini memang banyak difokuskan untuk pembangunan jalan desa. Selain fisik jalan kegiatan ADD juga untuk membangun Poli klinik desa (Polindes), rehabilitasi kantor dengan anggaran dibawah Rp 200 jutaan.

Bapemas memiliki tim evaluasi untuk melakukan monitoring kegiatan dengan melibatkan inspektorat, kepolisian, Pemkab Rohil dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Teknis penyaluran bantuan alokasi dana desa (ADD) berasal dari dana perimbangan sebesar 10 persen, sebagaimana dalam peraturanya sudah diatur dalan undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa dan perturanya.

 

Bupati Rohil Suyatno Salami Penghulu

BUPATI Rokan Hilir (Rohil), Suyatno menyalami peserta pelatihan penyusunan anggaran pendapatan belanja kepenghuluan APBKep di Gedung Serbaguna Bagansiapiapi, belum lama ini.

Untuk pembuatan infrastruktur asalnya dari dana desa (kepenghuluan) berasal dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dana bantuan bagi desa berasal dari APBD Propinsi Riau diberikan Rp 500 juta per desa, dan uangnya langsung ditransfer ke rekening desa. Karena, daerah tidak memiliki badan kas, jadi anggarannya dikirim lewat bagian kesra Pemkab Rohil.

Sesuai dengan aturanya, dana desa atau kepenghuluan boleh dipergunakan membayar gaji penghulu, kegiatan kantor, operasional desa dan pemberdayaan masyarakat, sedangkan dana desa hanya untuk kegiatan bersifat infrastruktur.

Khusus bantuan dana desa, diberikan dengan kreteria dan pertimbangan luas wilayah, jumlah penduduk dan penduduk miskin, dengan perhitungan 30 persen dari jumlah penduduk dan 20 persen dari luas wilayah dan geografisnya. Dengan kenyataan itu maka jumlah bantuan diberikan untuk setiap dsa tidak sama besarnya.

Jumlah bantuan diberikan tiap desa tidak sama besar, karena mengacu kriteria di lapangan. Adapun pemetaan kegiatan ADD dibagi dalam beberapa wilayah, yakni pertama tergabung dalam rayon satu yakni kecamatan Sinaboi, Bangko, Rimba Melintang, Pasir Limau Kapas dan Batu Hampar, sedangkan Rayon dua terdiri atas kecamatan Tanah Putih, Tanjung Melawan, Bangko Pusako, Pekaitan, dan Rantau Kopar.

Selanjutnya, rayon tiga terdiri atas Kecamatan Tnjung Medan, Pujud, Kubu dan Kubu Babussalam dan rayon empat yakni kecamatan Simpang Kanan, Bagan Sinembah Raya, Balai Jaya dan Bagan Sinembah. (Advertorial)