Diduga Korupsi Dana Desa Rp444 Juta, Eks Kepala Desa dan Bendahara Ditahan

Ilustrasi-penangkapan.jpg
(Liputan6.com)

RIAU ONLINE, KUANTAN SINGINGI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) resmi menahan dua mantan perangkat Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Dana Desa (APBDes) periode 2018-2023.

Kedua tersangka tersebut adalah Amran Mangunsong, yang menjabat sebagai Kepala Desa, dan Sri Handayani, mantan Bendahara Desa. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan selama 20 hari, mulai dari 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024.

Penahanan ini dilakukan setelah Kejari Kuansing mendapatkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kuansing yang mengungkapkan adanya penyimpangan signifikan dalam pengelolaan dana desa.

Dari total anggaran APBDes sebesar Rp965 juta, hanya Rp520 juta yang disetorkan ke kas desa. Sisanya, sebesar Rp444 juta diduga diselewengkan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.

Kajari Kuansing, Sahroni menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, Amran Mangunsong diduga menggunakan dana sebesar Rp176 juta, sedangkan Sri Handayani menggelapkan dana sebesar Rp267 juta.


"Jumlah tersebut tidak dapat mereka pertanggungjawabkan dan telah merugikan keuangan desa secara signifikan," ujar Sahroni dengan tegas.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa penyelewengan dana desa ini berlangsung secara sistematis dalam kurun waktu lima tahun.

Berbagai sumber pendapatan desa, seperti hasil usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bina Rakyat, pendapatan dari Koperasi Unit Desa (KUD) Tupan Tri Bhakti, serta pengelolaan aset desa berupa tanah jas desa, diduga menjadi objek penyalahgunaan.

Kajari Sahroni juga menyoroti lemahnya pemahaman kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa sebagai faktor utama yang menyebabkan terjadinya praktik korupsi ini.

"Tidak semua kepala desa memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengelola anggaran desa. Oleh karena itu, pendampingan terus menerus perlu dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa," jelasnya.

Penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut, dan Kejari Kuansing berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini hingga tuntas. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing, Andre Antonius, menambahkan bahwa pihaknya akan membuka pintu bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyelewengan dana desa lainnya.

"Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kasus serupa. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparat desa untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola keuangan desa," tegas Andre.