RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dua terduga kurir sabu ditangkap polisi saat tengah melintas menggunakan sepeda motor di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Senin, 20 Mei 2024.
Dari dua terduga pelaku yang ditangkap salah satunya merupakan seorang perempuan. Keduanya adalah AK (43) dan CD (34).
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota di lapangan.
Kedua terduga pelaku ditangkap pada Senin sore sekitar pukul 17.30 WIB. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu disimpan dalam kotak atau dasbor sepeda motor yang dikendarai oleh AK dan CD.
"Keduanya berperan sebagai kurir, dari hasil tes urine kedua terduga pelaku juga positif mengkonsumsi amphetamine," ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Selasa, 21 Mei 2024 kemarin.
Dari keterangan terduga pelaku AK dia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang tersangka lain berinisial G seharga Rp 300 ribu yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.